medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo prihatin dengan kasus suap yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Keprihatinan itu seiring dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
"Presiden prihatin, sangat prihatin," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Menurut Johan, MK adalah benteng terakhir penegakan konstitusi dan ideologi di Tanah Air. Namun, kewibawaan MK sudah dua kali hancur karena kasus suap dalam empat tahun terakhir.
"Masih saja ada hakim yang tertangkap oleh KPK," tuturnya.
Presiden, kata Johan, mengapresisasi kinerja KPK yang konsisten melakukan penegakan hukum. "KPK terus-menerus berupaya menegakkan hukum dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi," tandasnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta yaitu Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dollar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo prihatin dengan kasus suap yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Keprihatinan itu seiring dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
"Presiden prihatin, sangat prihatin," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Menurut Johan, MK adalah benteng terakhir penegakan konstitusi dan ideologi di Tanah Air. Namun, kewibawaan MK sudah dua kali hancur karena kasus suap dalam empat tahun terakhir.
"Masih saja ada hakim yang tertangkap oleh KPK," tuturnya.
Presiden, kata Johan, mengapresisasi kinerja KPK yang konsisten melakukan penegakan hukum. "KPK terus-menerus berupaya menegakkan hukum dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi," tandasnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta yaitu Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dollar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)