medcom.id, Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menuturkan, segala kewenangan pengamanan dan pencegahan pengadangan pasangan calon saat kampanye semestinya dilakukan jajaran Kepolisian. Bawaslu hanya memastikan proses kampanye Paslon sesui dengan aturan.
Peryataan Mimah tersebut menanggapi aksi protes dari tim pemenangan pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat. Secara beruntun, paslon Ahok-Djarot mendapatkan penolakan warga saat berkampanye.
Mimah menampik Bawaslu tak punya ketegasan, "Bawaslu sudah tegas, kewenangan pengamanan bukan oleh kita. Kepolisian seharusnya bisa mengusulkan pembatalan atau penundaan kampaye, kalau lokasi itu dianggap tidak aman untuk paslon," kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 nomor 5, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/11/2016).
Kewenangan Polisi dalam penanganan pelaku pengadangan kampanye tersebut tercantum dalam Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2016 tentang kampanye. Pasal 65 menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengusulkan pembatalan atau penundaan kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada partai Politik atau gabungan partai politik, Pasangan Calon, dan tim kampanye yang bersangkutan.
Pasal tersebut juga mengatur keamanan di wilayah atau tempat atau lokasi kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan kampanye. Polisi melalui pengamatan di lapangan dapat memutuskan pembatalan kampanye kepada pasangan calon.
"Yang bisa mendeteksi keamanan hanya tim dari Kepolisian," kata Mimah.
Memasuki pekan ketiga, Polisi telah melakukan upaya pengamanan terkait pengadangan warga terhadap paslon. Selain upaya pengamanan ini, kata Mimah, upaya pencegahan pun prosedurnya tidak dimiliki Bawaslu.
"Ada polisi bertameng, mobil baracuda, water canon, berarti polisi sudah mengambil keputusan. SOP (Standard Operational Procedure) mereka yang punya, kita tidak ada. Kalau diminta mengamankan proses, kita tidak ada," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menuturkan, segala kewenangan pengamanan dan pencegahan pengadangan pasangan calon saat kampanye semestinya dilakukan jajaran Kepolisian. Bawaslu hanya memastikan proses kampanye Paslon sesui dengan aturan.
Peryataan Mimah tersebut menanggapi aksi protes dari tim pemenangan pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat. Secara beruntun, paslon Ahok-Djarot mendapatkan penolakan warga saat berkampanye.
Mimah menampik Bawaslu tak punya ketegasan, "Bawaslu sudah tegas, kewenangan pengamanan bukan oleh kita. Kepolisian seharusnya bisa mengusulkan pembatalan atau penundaan kampaye, kalau lokasi itu dianggap tidak aman untuk paslon," kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 nomor 5, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/11/2016).
Kewenangan Polisi dalam penanganan pelaku pengadangan kampanye tersebut tercantum dalam Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2016 tentang kampanye. Pasal 65 menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengusulkan pembatalan atau penundaan kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada partai Politik atau gabungan partai politik, Pasangan Calon, dan tim kampanye yang bersangkutan.
Pasal tersebut juga mengatur keamanan di wilayah atau tempat atau lokasi kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan kampanye. Polisi melalui pengamatan di lapangan dapat memutuskan pembatalan kampanye kepada pasangan calon.
"Yang bisa mendeteksi keamanan hanya tim dari Kepolisian," kata Mimah.
Memasuki pekan ketiga, Polisi telah melakukan upaya pengamanan terkait pengadangan warga terhadap paslon. Selain upaya pengamanan ini, kata Mimah, upaya pencegahan pun prosedurnya tidak dimiliki Bawaslu.
"Ada polisi bertameng, mobil baracuda, water canon, berarti polisi sudah mengambil keputusan. SOP (Standard Operational Procedure) mereka yang punya, kita tidak ada. Kalau diminta mengamankan proses, kita tidak ada," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)