Ilustrasi. MI/Ramdani
Ilustrasi. MI/Ramdani

Angkutan Barang Kelebihan Muatan Bisa Dipidana

Siti Yona Hukmana • 09 Februari 2019 07:15
Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan, angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan (Overdimension Overload/ODOL) bisa dipidana. Hal itu terdapat pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan sanksi satu tahun penjara dan denda Rp24 juta.
 
"Kalau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyidik pasal itu, sudah bisa dikenakan pidana," tegasnya di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Jumat, 8 Februari 2019.
 
Budi menambahkan, sanksi tersebut bisa dikenakan baik kepada perusahaan karoseri maupun operator truk. Menurut dia, saat ini banyak ditemukan adanya kenakalan karoseri yang memenuhi permintaan operator untuk menambah dimensi, di mana lebih mementingkan aspek bisnis daripada aspek keselamatan.

"PPNS sedang kita didik untuk mendorong penyidikan pasal itu terhadap kenakalan karoseri yang menerima permintaan operator menambah dimensi. Biasanya tidak apa-apa, nanti tidak bisa lagi," tukasnya. 
 
Budi mengaku, pihaknya sudah bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepolisian setempat untuk menindak apabila ditemukan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang saat ini banyak dipalsukan. Sejumlah pemalsuan dalam SRUT itu, pemalsuan dokumen negara dan pemalsuan tanda tangan. 
 
SRUT merupakan syarat bagi setiap kendaraan barang untuk mendapatkan STNK. Dia menyebutkan, dari sekitar 500 perusahaan karoseri, 200 di antaranya belum terdaftar.
 
"Saya sudah komunikasikan dengan Bareskrim untuk minta diusut baik dari pihak karoseri maupun perusahaan, karena menimbulkan kerugian negara,"
ujarnya.  
 
Baca: Tarif Tol Khusus untuk Truk
 
Kepala Sub Direktorat Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Hery Sasongko mengatakan, pihaknya akan tegas apabila SRUT tidak ada, maka STNK kendaraan tidak akan diproses. "SRUT itu tidak dikeluarkan, kendaraan enggak bisa keluar, jangan sampai ada permainan di Samsat," katanya.
 
Koordinator Koalisi Warga Untuk Transportasi (KAWAT) menambahkan, sanksi pidana bagi pelanggar diperlukan untuk membuat efek jera. "Saya mengusulkan ini jangan cuma sanksinya denda saja supaya ada sanksi yang lebih berat," tambahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan