Anggota Ombusman Republik Indonesia (RI) Alvin Lie. Foto: Medcom.id/Alvin Lie
Anggota Ombusman Republik Indonesia (RI) Alvin Lie. Foto: Medcom.id/Alvin Lie

Ombudsman: Korban Sulit Menggugat Lion Air

Cindy • 19 Desember 2018 21:05
Jakarta: Keluarga korban kecelakaan maskapai penerbangan Lion Air dinilai akan kesulitan jika menggugat ke pengadilan. Sebab, alat bukti dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak bisa dibawa ke pengadilan
 
Anggota Ombusman Republik Indonesia (RI) Alvin Lie mengatakan Lion Air hanya wajib memberikan ganti rugi kepada korban kecelakaan pesawat JT-610 sebanyak Rp1.250.000.000. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara.
 
Ganti rugi wajib diberikan tanpa perlu dibuktikan siapa yang melakukan kesalahan hingga kecelakaan terjadi.
 
"Ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000 per penumpang," kata Alvin di Kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.
 
Baca: KNKT Susun Strategi Temukan Rekaman Suara di Kokpit Lion Air
 
Tidak menutup kemungkinan keluarga korban kecelakaan JT-610 bisa menuntut maskapai penerbangan untuk menerima ganti rugi lebih tinggi dari yang ditentukan. Namun, untuk mendapat ganti rugi lebih tinggi diperlukan bukti-bukti untuk menggugat pihak yang disalahkan.
 
"Namun penggugat diberatkan karena alat bukti dari KNKT tidak bisa dibawa ke pengadilan. Biasanya penyelesaian dari kecelakaan seperti ini selesai di luar pengadilan," kata Alvin.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan