Jakarta: Kabar gembira buat kamu yang kemarin belum kebagian undangan upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus 2025 nih. Pendaftaran undangan upacara akan kembali dibuka, simak jadwal dan persyaratannya.
Sebelumnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah membuka pendaftaran undangan upacara di Istana Merdeka pada Senin, 4 Agustus 2025. "Masyarakat diundang untuk ikut serta menghadiri upacara peringatan detik-detik Proklamasi dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih pada 17 Agustus 2025," tulis informasi di akun Instagram @kemensetneg.ri dikutip Senin, 4 Agustus 2025.
Tahun ini Presiden Prabowo Subianto menambah jumlah undangan dibandingkan dengan menjadi 80 persen undangan akan dialokasikan untuk masyarakat umum. Jumlah ini lebih besar dari tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebutkan bahwa tahun ini tersedia 8.000 undangan, dan sesuai arahan Presiden Prabowo, sekitar 80% atau 6.400 kursi disediakan khusus bagi masyarakat umum.
"Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80%-nya adalah masyarakat umum," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemensetneg.
Nah buat kamu yang kemarin tidak kebagian undangan saat war part 1 bisa nih ikutan war part 2. Dikutip dari Instagram resmi Kemensetneg @kemensetneg.ri pendaftaran undangan upacara di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2025 ini akan dibuka pada 7 dan 8 Agustus 2025.
“Pendaftaran undangan untuk menghadiri Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi & Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, kembali dibuka!,” tulis @kemensetneg.ri.
Pendaftaran dilakukan melalui laman https://pandang.istanapresiden.go.id mulai pukul 10.00 WIB.
Persyaratan Pendaftaran Undangan di Upacara Istana Negara
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. ?Berusia minimal 10 tahun.
3. ?Permohonan akan diverifikasi.
4. ?Jika lolos verifikasi, pemohon akan mendapat email jadwal pengambilan undangan.
Jakarta: Kabar gembira buat kamu yang kemarin belum kebagian undangan
upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus 2025
nih. Pendaftaran undangan upacara akan kembali dibuka, simak jadwal dan persyaratannya.
Sebelumnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah membuka pendaftaran undangan upacara di Istana Merdeka pada Senin, 4 Agustus 2025. "Masyarakat diundang untuk ikut serta menghadiri upacara peringatan detik-detik Proklamasi dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih pada 17 Agustus 2025," tulis informasi di akun Instagram @kemensetneg.ri dikutip Senin, 4 Agustus 2025.
Tahun ini Presiden Prabowo Subianto menambah jumlah undangan dibandingkan dengan menjadi 80 persen undangan akan dialokasikan untuk masyarakat umum. Jumlah ini lebih besar dari tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebutkan bahwa tahun ini tersedia 8.000 undangan, dan sesuai arahan Presiden Prabowo, sekitar 80% atau 6.400 kursi disediakan khusus bagi masyarakat umum.
"Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80%-nya adalah masyarakat umum," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemensetneg.
Nah buat kamu yang kemarin tidak kebagian undangan saat
war part 1 bisa nih ikutan war part 2. Dikutip dari Instagram resmi Kemensetneg @kemensetneg.ri pendaftaran undangan upacara di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2025 ini akan dibuka pada 7 dan 8 Agustus 2025.
“Pendaftaran undangan untuk menghadiri Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi & Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, kembali dibuka!,” tulis @kemensetneg.ri.
Pendaftaran dilakukan melalui laman https://pandang.istanapresiden.go.id mulai pukul 10.00 WIB.
Persyaratan Pendaftaran Undangan di Upacara Istana Negara
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. ?Berusia minimal 10 tahun.
3. ?Permohonan akan diverifikasi.
4. ?Jika lolos verifikasi, pemohon akan mendapat email jadwal pengambilan undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)