Pengumuman CPNS 2024
Pengumuman CPNS 2024

Sebelum Daftar CPNS, Ini Cara Cek NIK Terdaftar Parpol Atau Tidak

Muhammad Syahrul Ramadhan • 20 Agustus 2024 14:01
Jakarta: Pendaftaran seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka sore ini Selasa, 20 Agustus 2024. Bagi calon peserta bisa mengecek NIK apakah terdaftar sebagai pengurus parpol (partai politik) sebelum mendaftar CPNS 2024.
 
Pengecekan ini penting untuk menghindari NIK Kamu dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk didaftarkan sebagai anggota atau pengurus parpol tertentu. Pasalnya persyaratan CPNS tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus parpol.
 
Hal ini juga diingatkan kembali oleh Badan Kepegawain Negara (BKN) dalam unggahan terbaru di Instagram. Dijelaskan bahwa kriteria calon peserta CPNS tidak boleh menjadi anggota parpol.

“Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis,” dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial Selasa, 20 Agustus 2024.
 

 Cara Cek NIK Terdaftar Parpol Atau Tidak

Bagi Sobat Medcom yang ingin mengecek status keanggotaan parpol bisa dilakukan secara online melalui  laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
  1. Bukan laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik 
  2. Masukkan 16 digit NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari".
  4. Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai parpol dalam Sipol.
Sebelum Daftar CPNS, Ini Cara Cek NIK Terdaftar Parpol Atau Tidak
(Tampilan cek anggota dan pengurus parpol)
 
Baca juga: Jangan Melamar CPNS 2024 Kalau Belum Paham Kriteria yang Dibutuhkan

Apabila NIK  dicatut sebagai anggota dan pengurus partai politik maka akan ditampilkan rincian nama, NIK, hingga nama partai politik pada layar. Namun, jika tidak maka muncul keterangan "NIK Tidak Terdaftar dalam Sipol".

Cara Lapor NIK yang Dicatut sebagai Anggota Parpol

  1. Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"
  3. Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"
  4. Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
  5. Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan"
  6. Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
  7. Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.
Sebelum Daftar CPNS, Ini Cara Cek NIK Terdaftar Parpol Atau Tidak
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan