medcom.id, Jakarta: Polri menggagalkan penyelundupan sebanyak 65.699 ekor benih lobster ke Singapura dan Vietnam. Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
"Kerugian sekitar Rp7 miliar. Tapi, ini potensi (yang diselamatkan) kecil," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Anton Novambar, di Gedung Mina Bahari (GMB) II, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin 27 Februari 2017.
Anton mengatakan uang negara dapat diselamatkan hingga triliunan rupiah jika kerja sama antarpihak berwenang dan masyarakat lebih baik. Anton berharap masyarakat lebih responsif melaporkan tindakan yang mencurigakan.
"Bayangkan saja, satu benih mungkin harganya dua dolar (AS). Sekali bawa puluhan ribu benih yang dikirim ke Vietnam. Sehingga, Vietnam menjadi negara terbesar penghasil lobster. Padahal, garis pantai, kemampuan, dan bibit ada di Indonesia," ujar Anton.
Direktur Tipidter Kombes Purwadi Arianto menambahkan penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan benih lobster ini dilakukan di lima TKP. Yaitu, Kota Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram, dan Surabaya.
"Selama periode 3 Februari hingga 22 Februari 2017," ujar dia.
Dari operasi penggagalan ini, Polri mengamankan sebanyak sembilan orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IN, DA, SK, JS, HE, RU, JK, BH, dan IE.
"Para tersangka terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan lainnya," kata Purwadi.
Modus penyelundupan yang dilakukan pelaku adalah dengan mengemas benih lobser itu ke dalam plastik. Wadah diisi media spon basah beroksigen agar benih bertahan hidup hingga daerah tujuan. Kemasan plastik itu disimpan di dalam koper.
"Operasi ini hasil kerja sama antara Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Imigrasi Bandara Ngurah Rai, BKIPM Denpasar, dan BKIPM Mataram," kata dia.
Para pelaku dijerat pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 55 KUHP. Selain itu pasal 31 ayat (1) UU 16 Tahun 1992.
medcom.id, Jakarta: Polri menggagalkan penyelundupan sebanyak 65.699 ekor benih lobster ke Singapura dan Vietnam. Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
"Kerugian sekitar Rp7 miliar. Tapi, ini potensi (yang diselamatkan) kecil," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Anton Novambar, di Gedung Mina Bahari (GMB) II, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin 27 Februari 2017.
Anton mengatakan uang negara dapat diselamatkan hingga triliunan rupiah jika kerja sama antarpihak berwenang dan masyarakat lebih baik. Anton berharap masyarakat lebih responsif melaporkan tindakan yang mencurigakan.
"Bayangkan saja, satu benih mungkin harganya dua dolar (AS). Sekali bawa puluhan ribu benih yang dikirim ke Vietnam. Sehingga, Vietnam menjadi negara terbesar penghasil lobster. Padahal, garis pantai, kemampuan, dan bibit ada di Indonesia," ujar Anton.
Direktur Tipidter Kombes Purwadi Arianto menambahkan penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan benih lobster ini dilakukan di lima TKP. Yaitu, Kota Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram, dan Surabaya.
"Selama periode 3 Februari hingga 22 Februari 2017," ujar dia.
Dari operasi penggagalan ini, Polri mengamankan sebanyak sembilan orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IN, DA, SK, JS, HE, RU, JK, BH, dan IE.
"Para tersangka terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan lainnya," kata Purwadi.
Modus penyelundupan yang dilakukan pelaku adalah dengan mengemas benih lobser itu ke dalam plastik. Wadah diisi media spon basah beroksigen agar benih bertahan hidup hingga daerah tujuan. Kemasan plastik itu disimpan di dalam koper.
"Operasi ini hasil kerja sama antara Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Imigrasi Bandara Ngurah Rai, BKIPM Denpasar, dan BKIPM Mataram," kata dia.
Para pelaku dijerat pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 55 KUHP. Selain itu pasal 31 ayat (1) UU 16 Tahun 1992.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)