medcom.id, Jakarta: Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah industri rumahan pembuat petasan di kawasan Parung, Bogor. Dalam penggerebekan ini, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah petasan siap dan bahan pembuata petasan.
"Sudah diamankan 10 bal petasan siap ledak, sulfur, koran, tanah merah untuk sumbatan petasan, kardus dan sumbu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Rabu (30/12/2015).
Industri rumahan yang digrebek polisi adalah tempat usaha milik Samin Sugiono, 62. Rumahnya digrebek sekitar pukul 00.15 WIB. Setibanya di lokasi, polisi melakukan penggerebekan di tiga lokasi, yakni di sebuah warung kelontong, sebuah gudang di depan rumah Samin, dan sebuah bangunan di dekat kandang ayam milik tersangka.
"Dalam rangka operasi Cipta Kondisi tahun baru, Jakarta harus nyaman dan aman untuk merayakan keceriaan tahun baru. Salah satunya dengan tidak ada kriminalitas, berita ledakan petasan, karena itu berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain," beber Krishna.
Krishna kembali mengatakan, anggotanya melakukan penggerebekan di Parung bukan tanpa alasan. Samin tertangkap tangan saat membeli bahan petasan di Jakarta untuk diproduksi di Parung.
"Kami mengembangkan di Parung karena di pelaku tertangkap tangan membeli bahan di Jakarta. Masih ada lokasi lain di Parung Panjang tapi bukan yuridiksi kami," tandas Krishna.
Akibat perbuatannya, pelaku yang juga merupakan pemilik industri rumahan tersebut dikenai UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah industri rumahan pembuat petasan di kawasan Parung, Bogor. Dalam penggerebekan ini, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah petasan siap dan bahan pembuata petasan.
"Sudah diamankan 10 bal petasan siap ledak, sulfur, koran, tanah merah untuk sumbatan petasan, kardus dan sumbu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Rabu (30/12/2015).
Industri rumahan yang digrebek polisi adalah tempat usaha milik Samin Sugiono, 62. Rumahnya digrebek sekitar pukul 00.15 WIB. Setibanya di lokasi, polisi melakukan penggerebekan di tiga lokasi, yakni di sebuah warung kelontong, sebuah gudang di depan rumah Samin, dan sebuah bangunan di dekat kandang ayam milik tersangka.
"Dalam rangka operasi Cipta Kondisi tahun baru, Jakarta harus nyaman dan aman untuk merayakan keceriaan tahun baru. Salah satunya dengan tidak ada kriminalitas, berita ledakan petasan, karena itu berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain," beber Krishna.
Krishna kembali mengatakan, anggotanya melakukan penggerebekan di Parung bukan tanpa alasan. Samin tertangkap tangan saat membeli bahan petasan di Jakarta untuk diproduksi di Parung.
"Kami mengembangkan di Parung karena di pelaku tertangkap tangan membeli bahan di Jakarta. Masih ada lokasi lain di Parung Panjang tapi bukan yuridiksi kami," tandas Krishna.
Akibat perbuatannya, pelaku yang juga merupakan pemilik industri rumahan tersebut dikenai UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)