medcom.id, Jakarta: Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang media, khususnya televisi menampilkan pria yang bergaya, berdandan, atau bertingkah laku seperti perempuan (kemayu) mendapat dukungan berbagai pihak. Gerakan Indonesia Beradab (GIB) menyatakan seratus persen mendukung aturan tersebut.
Koordinator GIB, Ihsan Gumilar menyatakan dengan tegas jika media, khususnya televisi, dapat menjadi contoh yang buruk pada anak jika menyiarkan hal-hal yang berkaitan dengan kelakukan kebanci-bancian.
"Yang ditakutkan ketika anak-anak yang menonton akhirnya dapat meniru hal tersebut," ujar Ihsan di Kantor KPI, Selasa 1 Maret.
Ihsan menjelaskan, melalui survei psikologis, diketahui anak sangat mudah mengikuti apa yang mereka saksikan di televisi. Ketika televisi menyajikan adegan kekerasan, kebanyakan anak-anak mempraktikkan itu.
"Terbukti, saat anak ditempatkan di ruangan sepi dengan sebuah boneka, anak tersebut lalu melakukan kekerasan seperti apa yang dia tonton," teran Ihsan.
Sekitar 173 organisasi pendukung GIB ikut mendukung aturan tersebut. Beberapa di antaranya Asosiasi Psikologi Islamn, YKBH, GIGA, AILA, Rumah Konseling, Gerakan Nasional Antimiras, KMKI, GPR, APII, Salimah, Mushida, Paham Indonesia, SPI, serta Wanita PUI.
Aturan itu dimuat dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 9, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Larangan juga sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 4.
Berikut tujuh peringatan yang tidak boleh ada dalam tayangan:
1. Gaya (pria) berpakaian kewanitaan
2. Riasan (pria) kewanitaan
3. Bahasa tubuh (pria) kewanitaan, termasuk tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerak tangan, maupun perilaku lainnya
4. Gaya (pria) berbicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
medcom.id, Jakarta: Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang media, khususnya televisi menampilkan pria yang bergaya, berdandan, atau bertingkah laku seperti perempuan (kemayu) mendapat dukungan berbagai pihak. Gerakan Indonesia Beradab (GIB) menyatakan seratus persen mendukung aturan tersebut.
Koordinator GIB, Ihsan Gumilar menyatakan dengan tegas jika media, khususnya televisi, dapat menjadi contoh yang buruk pada anak jika menyiarkan hal-hal yang berkaitan dengan kelakukan kebanci-bancian.
"Yang ditakutkan ketika anak-anak yang menonton akhirnya dapat meniru hal tersebut," ujar Ihsan di Kantor KPI, Selasa 1 Maret.
Ihsan menjelaskan, melalui survei psikologis, diketahui anak sangat mudah mengikuti apa yang mereka saksikan di televisi. Ketika televisi menyajikan adegan kekerasan, kebanyakan anak-anak mempraktikkan itu.
"Terbukti, saat anak ditempatkan di ruangan sepi dengan sebuah boneka, anak tersebut lalu melakukan kekerasan seperti apa yang dia tonton," teran Ihsan.
Sekitar 173 organisasi pendukung GIB ikut mendukung aturan tersebut. Beberapa di antaranya Asosiasi Psikologi Islamn, YKBH, GIGA, AILA, Rumah Konseling, Gerakan Nasional Antimiras, KMKI, GPR, APII, Salimah, Mushida, Paham Indonesia, SPI, serta Wanita PUI.
Aturan itu dimuat dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 9, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Larangan juga sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 4.
Berikut tujuh peringatan yang tidak boleh ada dalam tayangan:
1. Gaya (pria) berpakaian kewanitaan
2. Riasan (pria) kewanitaan
3. Bahasa tubuh (pria) kewanitaan, termasuk tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerak tangan, maupun perilaku lainnya
4. Gaya (pria) berbicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)