Jakarta: Program kesehatan gratis yang dicanangkan Gubernur Banten Wahidin Ismail ditolak oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena dinilai melanggar aturan perundang-undangan. Padahal, masyarakat sangat antusias dengan program tersebut.
Anggota DPD RI, Ahmad Subadri menjelaskan bahwa dari hasil kunjungan resesnya beberapa waktu lalu, sebagian besar masyarakat Banten menyambut baik program Gubernur Banten perihal layanan pengobatan gratis. Tapi ternyata, program tersebut tidak bisa dilaksanakan karena dinilai bertentangan dengan UU.
Untuk itu, lanjut Subadri, masyarakat meminta dicarikan solusi bagaimana supaya program tetap bisa dilaksanakan namun tidak melanggar UU. “Sebagai anggota DPD RI, kami dituntut untuk menjembatani ini. Jadi kami senang dengan respons Ibu Menteri (Menkes Nila F Moeloek), dan Dirut BPJS Kesehatan (Fachmi Idris) sekiranya bisa dicarikan solusi seperti apa, karena dananya sudah ada. Tinggal bagaimana bisa dilaksanakan sesuai peraturan yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 April 2018.
Dalam pemaparannya, Gubernur Banten Wahidin Ismail menjelaskan pihaknya mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait permohonan menyelenggarakan program kesehatan gratis bagi masyarakat Banten tanpa mengintegrasikan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Menurutnya, penyelenggaraan jaminan kesehatan gratis adalah untuk membiayai masyarakat Banten yang tidak tercover oleh program JKN-KIS.
“Saat ini masih ada sekitar dua juta warga Banten yang belum punya BPJS Kesehatan. Namun dari jumlah tersebut, ada sekitar 600 ribuan yang seharusnya pembiayaannya ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. Saya memiliki niat baik, tidak dalam posisi menolak BPJS, tapi saya hanya memikirkan bagaimana pokoknya yang tidak punya BPJS harus dilayani, cukup dengan KTP saja,” kata Wahidin menjelaskan.
Sementara itu, Menkes Nila Moeloek mengatakan bahwa Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) mengharuskan pemerintah daerah untuk mengambil langkah untuk mendukung program tersebut.
“Dimasukannya JKN-KIS dalam program strategis nasional lewat Inpres Nomor 8 Tahun 2017, mewajibkan setiap daerah untuk mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) atau mengalokasikan APBD ke program nasional ini. Termasuk yang kini tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi Banten yang akan mengcover biaya kesehatan masyarakat hanya dengan KTP. Pemerintah Provinsi Banten boleh saja membiayai premi seluruh penduduknya. Tetapi tetap harus menggunakan JKN yang dalam hal ini dikelola oleh BPJS Kesehatan," katanya.
Jakarta: Program kesehatan gratis yang dicanangkan Gubernur Banten Wahidin Ismail ditolak oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena dinilai melanggar aturan perundang-undangan. Padahal, masyarakat sangat antusias dengan program tersebut.
Anggota DPD RI, Ahmad Subadri menjelaskan bahwa dari hasil kunjungan resesnya beberapa waktu lalu, sebagian besar masyarakat Banten menyambut baik program Gubernur Banten perihal layanan pengobatan gratis. Tapi ternyata, program tersebut tidak bisa dilaksanakan karena dinilai bertentangan dengan UU.
Untuk itu, lanjut Subadri, masyarakat meminta dicarikan solusi bagaimana supaya program tetap bisa dilaksanakan namun tidak melanggar UU. “Sebagai anggota DPD RI, kami dituntut untuk menjembatani ini. Jadi kami senang dengan respons Ibu Menteri (Menkes Nila F Moeloek), dan Dirut BPJS Kesehatan (Fachmi Idris) sekiranya bisa dicarikan solusi seperti apa, karena dananya sudah ada. Tinggal bagaimana bisa dilaksanakan sesuai peraturan yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 April 2018.
Dalam pemaparannya, Gubernur Banten Wahidin Ismail menjelaskan pihaknya mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait permohonan menyelenggarakan program kesehatan gratis bagi masyarakat Banten tanpa mengintegrasikan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Menurutnya, penyelenggaraan jaminan kesehatan gratis adalah untuk membiayai masyarakat Banten yang tidak tercover oleh program JKN-KIS.
“Saat ini masih ada sekitar dua juta warga Banten yang belum punya BPJS Kesehatan. Namun dari jumlah tersebut, ada sekitar 600 ribuan yang seharusnya pembiayaannya ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. Saya memiliki niat baik, tidak dalam posisi menolak BPJS, tapi saya hanya memikirkan bagaimana pokoknya yang tidak punya BPJS harus dilayani, cukup dengan KTP saja,” kata Wahidin menjelaskan.
Sementara itu, Menkes Nila Moeloek mengatakan bahwa Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) mengharuskan pemerintah daerah untuk mengambil langkah untuk mendukung program tersebut.
“Dimasukannya JKN-KIS dalam program strategis nasional lewat Inpres Nomor 8 Tahun 2017, mewajibkan setiap daerah untuk mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) atau mengalokasikan APBD ke program nasional ini. Termasuk yang kini tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi Banten yang akan mengcover biaya kesehatan masyarakat hanya dengan KTP. Pemerintah Provinsi Banten boleh saja membiayai premi seluruh penduduknya. Tetapi tetap harus menggunakan JKN yang dalam hal ini dikelola oleh BPJS Kesehatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)