Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri mengusut dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Besar Karantina Kementerian Pertanian terkait pengungkapan kasus penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan, Sumatera Utara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan akan menyidik dugaan pidana tersebut.
"Akan dilakukan pendalaman oleh Bareskrim," kata Daniel, seperti dilansir Antara, Selasa, 26 Juni 2018.
Polisi menemukan dugaan pelanggaran ketentuan larangan memperdagangkan bawang bombai mini berdiameter kurang 5 sentimeter kepada konsumen yang diedarkan tiga perusahaan importir. Perdagangan bawang oleh tiga perusahaan itu berbekal surat persetujuan dari Ditjen Hortikultura Kementan maupun Surat Persetujuan Impor dari Ditjen Daglu dan surat pelepasan (KT 9) dari Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
Daniel mengatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan serta dokumen yang disita.
Ombudsman mendukung penuntasan kasus ini. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala tidak memungkiri adanya satu atau dua orang oknum dari Balai Karantina Pertanian yang menyelewengkan wewenangnya.
"Untuk Balai Karantina cukup intens mengawasi jadi Balai Karantina merupakan satker yang kinerjanya sudah bagus namun tentu saja ada satu atau dua orang yang lupa daratan. Sebetulnya secara umum baik dan berintegritas," ujar Adrianus.
Adrianus mengaku Ombudsman tidak memiliki kewenangan mengawasi Balai Karantina ketika terjadi dugaan tindak pidana, namun kepolisian yang bisa memasuki ranah hukum, jelas berkewenangan mengusutnya tuntas.
Adrianus berharap Bareskrim bisa lebih proaktif ketika terindikasi ada unsur pidana pada lembaga pemerintah yang melayani publik. Sejauh ini, Ombudsman bekerja sama dengan Mabes Polri guna mencegah tindak pidana yang dilakukan oknum lembaga pemerintah yang melayani publik.
Baca: 350 Kg Bombai Nigeria Dicegah Masuk Indonesia
Petugas gabungan Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI merilis menggagalkan penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India yang diduga dilakukan tiga perusahaan importir di Gudang Hamparan Perak, Medan, Sumatera Utara pada Senin, 25 Juni 2018.
Dari hasil koordinasi dengan saksi ahli, penyidik memastikan ketiga perusahaan itu mengimpor bawang bombai mini berdiameter 5 sentimeter yang menyerupai bawang merah secara ilegal.
Ketiga importir itu, yakni CV SMM mendapat izin impor sebanyak 5.000 ton, UD AL mendapat izin impor 5.000 ton, dan CVLH mendapat izin impor 5.000 ton berdomisi di Medan.
Akibat penyelundupan itu, Asosiasi Bawang Merah Indonesia, mengutip keterangan dari Kementerian Pertanian, mencatat petani bawang lokal mengalami kerugian Rp5,8 triliun.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/1bVGdnLk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri mengusut dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Besar Karantina Kementerian Pertanian terkait pengungkapan kasus penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan, Sumatera Utara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan akan menyidik dugaan pidana tersebut.
"Akan dilakukan pendalaman oleh Bareskrim," kata Daniel, seperti dilansir
Antara, Selasa, 26 Juni 2018.
Polisi menemukan dugaan pelanggaran ketentuan larangan memperdagangkan bawang bombai mini berdiameter kurang 5 sentimeter kepada konsumen yang diedarkan tiga perusahaan importir. Perdagangan bawang oleh tiga perusahaan itu berbekal surat persetujuan dari Ditjen Hortikultura Kementan maupun Surat Persetujuan Impor dari Ditjen Daglu dan surat pelepasan (KT 9) dari Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
Daniel mengatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan serta dokumen yang disita.
Ombudsman mendukung penuntasan kasus ini. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala tidak memungkiri adanya satu atau dua orang oknum dari Balai Karantina Pertanian yang menyelewengkan wewenangnya.
"Untuk Balai Karantina cukup intens mengawasi jadi Balai Karantina merupakan satker yang kinerjanya sudah bagus namun tentu saja ada satu atau dua orang yang lupa daratan. Sebetulnya secara umum baik dan berintegritas," ujar Adrianus.
Adrianus mengaku Ombudsman tidak memiliki kewenangan mengawasi Balai Karantina ketika terjadi dugaan tindak pidana, namun kepolisian yang bisa memasuki ranah hukum, jelas berkewenangan mengusutnya tuntas.
Adrianus berharap Bareskrim bisa lebih proaktif ketika terindikasi ada unsur pidana pada lembaga pemerintah yang melayani publik. Sejauh ini, Ombudsman bekerja sama dengan Mabes Polri guna mencegah tindak pidana yang dilakukan oknum lembaga pemerintah yang melayani publik.
Baca: 350 Kg Bombai Nigeria Dicegah Masuk Indonesia
Petugas gabungan Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI merilis menggagalkan penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India yang diduga dilakukan tiga perusahaan importir di Gudang Hamparan Perak, Medan, Sumatera Utara pada Senin, 25 Juni 2018.
Dari hasil koordinasi dengan saksi ahli, penyidik memastikan ketiga perusahaan itu mengimpor bawang bombai mini berdiameter 5 sentimeter yang menyerupai bawang merah secara ilegal.
Ketiga importir itu, yakni CV SMM mendapat izin impor sebanyak 5.000 ton, UD AL mendapat izin impor 5.000 ton, dan CVLH mendapat izin impor 5.000 ton berdomisi di Medan.
Akibat penyelundupan itu, Asosiasi Bawang Merah Indonesia, mengutip keterangan dari Kementerian Pertanian, mencatat petani bawang lokal mengalami kerugian Rp5,8 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)