Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Indonesia mendapat kuota umrah untuk 1444 Hijriah (H). Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah khususnya dari Indonesia,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.
Arifin mengatakan Kemenag juga membahas sejumlah hal dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satunya pembaruan kebijakan umrah setelah dua tahun pandemi covid-19.
“Terkait penerbitan visa, prosesnya tidak lagi harus melalui penyedia visa di Indonesia,” papar dia.
Arifin menyebut penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) bisa langsung bekerja sama dengan penyedia visa di Arab Saudi. Namun PPIU harus memastikan penyedia visa itu diakui Kementerian Haji dan Umrah.
“Masa berlaku visa umrah yang awalnya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah Arab Saudi,” jelas dia.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Noer Alya Fitra mengatakan pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi jemaah umrah. Namun pelaksanaannya berbeda-beda sesuai zona yang ditentukan pemerintah Arab Saudi.
“Saat ini Indonesia masuk zona hijau dan pemerintah Arab Saudi terus memantau perkembangan covid-19. Bila ada kebijakan baru akan disampaikan,” tutur dia.
Jakarta: Kementerian Agama (
Kemenag) memastikan Indonesia mendapat kuota
umrah untuk 1444 Hijriah (H). Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah khususnya dari Indonesia,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.
Arifin mengatakan Kemenag juga membahas sejumlah hal dengan Kementerian Haji dan Umrah
Arab Saudi. Salah satunya pembaruan kebijakan umrah setelah dua tahun pandemi covid-19.
“Terkait penerbitan visa, prosesnya tidak lagi harus melalui penyedia visa di Indonesia,” papar dia.
Arifin menyebut penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) bisa langsung bekerja sama dengan penyedia visa di Arab Saudi. Namun PPIU harus memastikan penyedia visa itu diakui Kementerian Haji dan Umrah.
“Masa berlaku
visa umrah yang awalnya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah Arab Saudi,” jelas dia.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Noer Alya Fitra mengatakan pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi
jemaah umrah. Namun pelaksanaannya berbeda-beda sesuai zona yang ditentukan pemerintah Arab Saudi.
“Saat ini Indonesia masuk zona hijau dan pemerintah Arab Saudi terus memantau perkembangan covid-19. Bila ada kebijakan baru akan disampaikan,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)