medcom.id, Jakarta: Mendagri Tjahjo Kumolo membantah akan melantik Harno Joyo sebagai Walikota Palembang. Saat ini, Wakil Walikota Palembang itu masih berstatus pelaksana tugas sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
"Belum ada rencana pelantikan dalam waktu dekat. Konsep SK-nya saja belum," tegas Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (12/8/2015).
Tjahjo menjelaskan, Kemendagri berhati-hati dalam memutuskan sesuatu. Terlebih dalam masalah Palembang ini.
Selain karena telah ada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bersalah Walikota Romi Herton karena menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, ada pula keputusan DPRD Palembang yang diperkuat MA yang mengabulkan uji pendapat pemberhentian Wali Kota Romi Herton dan wakilnya Harno Koyo.
"Wali Kota (Romi) memang sudah ada keputusan tetap pengadilan dan Plt Wali Kota mendapat keputusan DPRD dan diperkuat MA. Tentunya akan menjadi pertimbangan saya sebagai Mendagri," imbuh dia.
Saat ini, kata Tjahjo, pihanya tengah mengumpulkan berbagai pendapat ahli hukum atas keputusan politik serta hukum dari DPRD dan MA.
"Kalau saya spontan memberhentikan dia karena keputusan DPRD dan MA, dia pasti gugat karena masuk pencemaran nama baik," ujarnya.
Meski begitu, Tjahjo tak serta merta memberhentikan Harno. Sebab, fakta Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak menyebutkan ada keterlibatan Harno dalam membantu Romi melakukan penyuapan.
"Namun Kemendagri tetap harus hati-hati dan cermat sebelum ambil keputusan," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Mendagri Tjahjo Kumolo membantah akan melantik Harno Joyo sebagai Walikota Palembang. Saat ini, Wakil Walikota Palembang itu masih berstatus pelaksana tugas sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
"Belum ada rencana pelantikan dalam waktu dekat. Konsep SK-nya saja belum," tegas Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (12/8/2015).
Tjahjo menjelaskan, Kemendagri berhati-hati dalam memutuskan sesuatu. Terlebih dalam masalah Palembang ini.
Selain karena telah ada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bersalah Walikota Romi Herton karena menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, ada pula keputusan DPRD Palembang yang diperkuat MA yang mengabulkan uji pendapat pemberhentian Wali Kota Romi Herton dan wakilnya Harno Koyo.
"Wali Kota (Romi) memang sudah ada keputusan tetap pengadilan dan Plt Wali Kota mendapat keputusan DPRD dan diperkuat MA. Tentunya akan menjadi pertimbangan saya sebagai Mendagri," imbuh dia.
Saat ini, kata Tjahjo, pihanya tengah mengumpulkan berbagai pendapat ahli hukum atas keputusan politik serta hukum dari DPRD dan MA.
"Kalau saya spontan memberhentikan dia karena keputusan DPRD dan MA, dia pasti gugat karena masuk pencemaran nama baik," ujarnya.
Meski begitu, Tjahjo tak serta merta memberhentikan Harno. Sebab, fakta Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak menyebutkan ada keterlibatan Harno dalam membantu Romi melakukan penyuapan.
"Namun Kemendagri tetap harus hati-hati dan cermat sebelum ambil keputusan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)