penumpang pesawat Lion Air duduk menunggu penerbangan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto:MI/Sumaryanto)
penumpang pesawat Lion Air duduk menunggu penerbangan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto:MI/Sumaryanto)

Lion Air Membandel

Wanda Indana • 19 Mei 2016 19:40
medcom.id, Jakarta: PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) membandel. Maskapai tetap melayani antarjemput penumpang dan barang (ground handling) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Lion Air menuding sanksi pembekuan ground handling Kementerian Perhubungan tidak adil.
 
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan, selama ini maskapai berlogo singa merah memakai jasa ground handling milik Lion Group. "Surat dari Kemenhub, yang dibekukan itu ground handling Lion Group, bukan milik Lion Air. Kami akan lakukan self handling, " kata Edward di Gedung Lion Air Tower, Jalan Gajah Mada, Kamis (19/5/2016).
 
Pria yang akrab disapa Edo ini mengatakan, keputusan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub tergesa-gesa. Sebab, Edo sudah meminta Kemenhub membentuk tim untuk melakukan investigasi. "Namun investigasi belum selesai sudah dikeluarkan sanksi," sesal Edo.
 
Imbas pemberian sanksi itu membuat 27 ribu pegawai Lion Air resah. Karyawan khawatir kehilangan pekerjaan. Menurut Edo, kesalahan segelintir orang tidak bisa dijadikan dasar menjatuhkan sanksi kepada Institusi yang memperkerjakannya.
 
"Apakah kesalahan perorangan akan dijadikan pertimbangan menghukum institusi. Kalau seorang sopir meninggalkan penumpang di dalam bus, apakah perusahaan busnya dihukum? kan tidak," ujarnya.
 
Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan layanan ground handling kepada PT Lion Mentari Airlines dan PT Indonesia AirAsia. Sanksi diberikan terkait kesalahan penanganan penumpang internasional.
 
Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan, pembekuan ground handling berlaku pada 25 Mei atau setelah lima hari kerja surat pembekuan diterbitkan pada Selasa 17 Mei. ‎Lion Air tidak bisa melakukan ground handling di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
 
Suprasetyo menambahkan, sanksi pembekuan ground handling kedua maskapai penerbangan itu berlaku hingga investigasi terkait kesalahan penanganan penumpang internasional rampung. Suprasetyo belum dapat memastikan kapan investigasi selesai.
 
Seperti diketahui, Pesawat Lion Air JT161 dari Singapura terparkir di R51, saat bersamaan terdapat pesawat Lion Air lain yang baru mendarat dari Padang yang parkir di R56. Namun, bus penjemput membawa penumpang Lion Air JT161 menuju kedatangan Terminal 1. Padahal seharusnya ke kedatangan internasional di Terminal 2. Akibat kejadian itu penumpang dari luar negeri tidak melewati proses imigrasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan