medcom.id, Jakarta: Lima perampok di rumah Asep Sulaeman, Jalan Bukit Hijau 9, Pondok Indah, Jakarta Selatan, merencanakan aksinya dengan matang. Aksi perampokan itu direncanakan sejak Jumat, 2 September 2016, pukul 22.00 WIB. Aksi perampokan yang berujung penyanderaan dan penangkapan itu, nyatanya mengisahkan hal yang mustahil dilakukan perampok kawakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkap, pelaku AJ, 38, dan S, 32, sempat memijit korban dan melakukan salat zuhur berjamaah juga makan bersama.
Awi menuturkan, lima pelaku yakni Aj, S, R, SAS, dan C mulanya pada Jumat, 2 September 2016, berkumpul di kantin Rumah Sakit Islamic Karawaci, Tangerang, untuk berkoordinasi. Setelah itu, para pelaku pun segera meluncur ke Hotel Asri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pukul 22.00 WIB, menggunakan mobil bernomor polisi B1746 CLP.
"Mereka sempat transit di hotel tersebut sekitar satu jam, para pelaku sampai di hotel tersebut pada Sabtu, 3 September sekitar pukul 01.00 WIB," ucap Awi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Berselang 30 menit, kawanan pelaku ini menuju rumah Asep dan tiba pukul 01.30 WIB. Saat itu, mobil berhenti di pinggir jalan dekat rumah Asep. Pelaku AJ dan S turun dari mobil membawa tas, menuju rumah korban. Sedangkan pelaku R, SAS, dan C menunggu di dalam mobil.
Pukul 03.00 WIB, AJ dan S melompat masuk ke halaman rumah Asep. Berhasil masuk, AJ menunggu di ruang fitnes. Sementara S, menunggu di pos satpam rumah tersebut.
"Setelah pembantu bangun dan membuka ruang fitnes, AJ dan S langsung menyekap pembantu tersebut dan menodongkan senjata apinya dan mengaku sebagai polisi," beber Awi.
Berhasil menakuti pembantu. AJ meminta kunci pintu rumah tersebut, lantas masuk ke dalam rumah bersama S dan pembantu Asep. Bisa masuk rumah, AJ dan S meminta pembantu untuk menunjukan kamar Asep. Kamar utama yang berada di lantai dua itu segera diketuk oleh pelaku. Saat itu, AJ masih menodongkan senjata ke pembantu Asep sembari mengancam.
"Korban (Asep) melawan dari dalam berteriak maling, lalu kedua pelaku mendobrak pintu kamar. Saat itu istri dan anak korban yang awalnya sembunyi di kamar mandi, lari ke balkon dan teriak maling," beber Awi.
AJ dan S yang telah berhasil masuk kamar, terus menodongkan senjata api. Pelaku pun sempat mengancam, bila permintaannya tak dituruti. Mendengar ancaman itu, Asep dan istri pun anaknya kembali masuk kamar disusul dengan pembantu korban. Pelaku pun segera meminta korban utuk mengumpulkan seluruh dompet dan barang berharga.
"Lalu istri korban menyerahkan dompet yang isi uang dollar Australia sebanyak USD550 dan uang sekitar Rp3,3 juta. Lalu AJ mengambil hp korban, Samsung, Iphone, dan Blackberry. Lalu semua barang tersebut diserahkan AJ kepada S," lanjut Awi.
Awi melanjutkan, ketiga pelaku yakni R, SAS, dan C yang menunggu di mobil masih bertahan sejak pukul 1.30 WIB. Namun, pukul 6.00 WIB, ketiga pelaku itu melarikan diri setelah mendengar suara warga yang berteriak maling. AJ dan S pun ditinggalkan di lokasi.
Sementara itu, AJ dan S masih bertahan di rumah korban. Hingga pukul 9.30 WIB, AJ dan S diduga telah mengetahui ditinggalkan oleh ketiga rekannya yang kabur. Sedangkan, kondisi di perumahan mewah itu kian ramai dengan kedatangan petugas kepolisian.
Mengetahui dirinya terdesak, AJ dan S membuka penutup wajah dan meminta maaf kepada Asep dan istrinya sembari mencium kedua kaki Asep. Tak sampai di situ, pelaku pun sempat memijit korban.
"Pada pukul 10.00 WIB pembantu korban lari keluar. Lalu pelaku memijit kaki korban dan istrinya. Lalu pada pukul 11.00 WIB, para pelaku makan bersama korban," ungkap Awi.
Pukul 12.30 WIB korban dan pelaku melaksanakan salat zuhur berjamaah. Kemudian, pukul 14.30 WIB, polisi datang menyelamatkan korban dan menangkap para pelaku. Sementara itu diketahui, tiga pelaku yang meninggalkan AJ dan S melaju ke wilayah Tangerang.
"R, SAS, dan C pergi ke daerah Karawaci, Tangerang. Kemudian SAS diantarkan ke rumahnya di Kampung Bencongan, Tangerang. Setelah itu mobil dibawa pergi oleh R dan C," tutur Awi.
Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
medcom.id, Jakarta: Lima perampok di rumah Asep Sulaeman, Jalan Bukit Hijau 9, Pondok Indah, Jakarta Selatan, merencanakan aksinya dengan matang. Aksi perampokan itu direncanakan sejak Jumat, 2 September 2016, pukul 22.00 WIB. Aksi perampokan yang berujung penyanderaan dan penangkapan itu, nyatanya mengisahkan hal yang mustahil dilakukan perampok kawakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkap, pelaku AJ, 38, dan S, 32, sempat memijit korban dan melakukan salat zuhur berjamaah juga makan bersama.
Awi menuturkan, lima pelaku yakni Aj, S, R, SAS, dan C mulanya pada Jumat, 2 September 2016, berkumpul di kantin Rumah Sakit Islamic Karawaci, Tangerang, untuk berkoordinasi. Setelah itu, para pelaku pun segera meluncur ke Hotel Asri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pukul 22.00 WIB, menggunakan mobil bernomor polisi B1746 CLP.
"Mereka sempat transit di hotel tersebut sekitar satu jam, para pelaku sampai di hotel tersebut pada Sabtu, 3 September sekitar pukul 01.00 WIB," ucap Awi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Berselang 30 menit, kawanan pelaku ini menuju rumah Asep dan tiba pukul 01.30 WIB. Saat itu, mobil berhenti di pinggir jalan dekat rumah Asep. Pelaku AJ dan S turun dari mobil membawa tas, menuju rumah korban. Sedangkan pelaku R, SAS, dan C menunggu di dalam mobil.
Pukul 03.00 WIB, AJ dan S melompat masuk ke halaman rumah Asep. Berhasil masuk, AJ menunggu di ruang fitnes. Sementara S, menunggu di pos satpam rumah tersebut.
"Setelah pembantu bangun dan membuka ruang fitnes, AJ dan S langsung menyekap pembantu tersebut dan menodongkan senjata apinya dan mengaku sebagai polisi," beber Awi.
Berhasil menakuti pembantu. AJ meminta kunci pintu rumah tersebut, lantas masuk ke dalam rumah bersama S dan pembantu Asep. Bisa masuk rumah, AJ dan S meminta pembantu untuk menunjukan kamar Asep. Kamar utama yang berada di lantai dua itu segera diketuk oleh pelaku. Saat itu, AJ masih menodongkan senjata ke pembantu Asep sembari mengancam.
"Korban (Asep) melawan dari dalam berteriak maling, lalu kedua pelaku mendobrak pintu kamar. Saat itu istri dan anak korban yang awalnya sembunyi di kamar mandi, lari ke balkon dan teriak maling," beber Awi.
AJ dan S yang telah berhasil masuk kamar, terus menodongkan senjata api. Pelaku pun sempat mengancam, bila permintaannya tak dituruti. Mendengar ancaman itu, Asep dan istri pun anaknya kembali masuk kamar disusul dengan pembantu korban. Pelaku pun segera meminta korban utuk mengumpulkan seluruh dompet dan barang berharga.
"Lalu istri korban menyerahkan dompet yang isi uang dollar Australia sebanyak USD550 dan uang sekitar Rp3,3 juta. Lalu AJ mengambil hp korban, Samsung, Iphone, dan Blackberry. Lalu semua barang tersebut diserahkan AJ kepada S," lanjut Awi.
Awi melanjutkan, ketiga pelaku yakni R, SAS, dan C yang menunggu di mobil masih bertahan sejak pukul 1.30 WIB. Namun, pukul 6.00 WIB, ketiga pelaku itu melarikan diri setelah mendengar suara warga yang berteriak maling. AJ dan S pun ditinggalkan di lokasi.
Sementara itu, AJ dan S masih bertahan di rumah korban. Hingga pukul 9.30 WIB, AJ dan S diduga telah mengetahui ditinggalkan oleh ketiga rekannya yang kabur. Sedangkan, kondisi di perumahan mewah itu kian ramai dengan kedatangan petugas kepolisian.
Mengetahui dirinya terdesak, AJ dan S membuka penutup wajah dan meminta maaf kepada Asep dan istrinya sembari mencium kedua kaki Asep. Tak sampai di situ, pelaku pun sempat memijit korban.
"Pada pukul 10.00 WIB pembantu korban lari keluar. Lalu pelaku memijit kaki korban dan istrinya. Lalu pada pukul 11.00 WIB, para pelaku makan bersama korban," ungkap Awi.
Pukul 12.30 WIB korban dan pelaku melaksanakan salat zuhur berjamaah. Kemudian, pukul 14.30 WIB, polisi datang menyelamatkan korban dan menangkap para pelaku. Sementara itu diketahui, tiga pelaku yang meninggalkan AJ dan S melaju ke wilayah Tangerang.
"R, SAS, dan C pergi ke daerah Karawaci, Tangerang. Kemudian SAS diantarkan ke rumahnya di Kampung Bencongan, Tangerang. Setelah itu mobil dibawa pergi oleh R dan C," tutur Awi.
Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)