medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menyebut , 14 orang pelaku pemerkosaan terhadap Y, pelajar berusia 14 tahun di Reja Lebong, Bengkulu pada bulan April Silam dapat dikenai pasal berlapis. Pelaku dapat dikenakan lima pasal.
Lima pasal itu, menurut Ledia, di antaranya pasal pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan, dan mabuk di area umum.
"Karenanya kita bisa berharap kepada penegak hukum agar mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun, dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun," kata Ledia dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/5/2016).
Politikus PKS ini menambahkan, dalam melakukan tindakan pemerkosaan, 14 orang pelaku itu sebelumnya sempat menonton video porno dan mengonsumsi minuman keras (miras), berupa 14 liter tuak. Atas dasar itu, dia meminta pemerintah tidak hanya memandang dari sisi kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan semata, tapi juga adanya persoalan pornografi dan miras secara lebih komprehensif.
"Maka penanganannya, selain dari upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan, juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat," ujar Ledia.
Ledia meminta pemerintah pusat dan daerah aktif dan berlanjut menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras. Sebab, peredaran video porno dan miras merupakan bibit kejahatan yang lebih besar.
"Jangan hanya terdorong penanganan pada setiap kali ada kejadian buruk. Jangan beri kesempatan hadir kejahatan berikutnya karena kita tak mampu mengendalikan persoalan miras dan film porno ini," tegas Ledia.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menyebut , 14 orang pelaku pemerkosaan terhadap Y, pelajar berusia 14 tahun di Reja Lebong, Bengkulu pada bulan April Silam dapat dikenai pasal berlapis. Pelaku dapat dikenakan lima pasal.
Lima pasal itu, menurut Ledia, di antaranya pasal pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan, dan mabuk di area umum.
"Karenanya kita bisa berharap kepada penegak hukum agar mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun, dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun," kata Ledia dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/5/2016).
Politikus PKS ini menambahkan, dalam melakukan tindakan pemerkosaan, 14 orang pelaku itu sebelumnya sempat menonton video porno dan mengonsumsi minuman keras (miras), berupa 14 liter tuak. Atas dasar itu, dia meminta pemerintah tidak hanya memandang dari sisi kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan semata, tapi juga adanya persoalan pornografi dan miras secara lebih komprehensif.
"Maka penanganannya, selain dari upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan, juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat," ujar Ledia.
Ledia meminta pemerintah pusat dan daerah aktif dan berlanjut menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras. Sebab, peredaran video porno dan miras merupakan bibit kejahatan yang lebih besar.
"Jangan hanya terdorong penanganan pada setiap kali ada kejadian buruk. Jangan beri kesempatan hadir kejahatan berikutnya karena kita tak mampu mengendalikan persoalan miras dan film porno ini," tegas Ledia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)