Barang bukti CD Windows palsu. MTVN/Deny Irwanto.
Barang bukti CD Windows palsu. MTVN/Deny Irwanto.

Polisi Bongkar Penjualan CD Microsoft Windows Palsu

Deny Irwanto • 13 Juni 2016 20:57
medcom.id, Jakarta: Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan kepingan cakram Microsoft Windows dan stiker lisensi (COA) palsu, di dua toko di Jakarta Pusat. Dua orang pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka berinisial FY seorang perempuan dan F laki-laki. Pengungkapan kasus bermula dari laporan Microsoft terkait adanya dugaan pengadaan CD program Microsoft Windows tanpa izin pada 16 Mei 2016. 
 
"Kemudian, rekan-rekan Unit III Subdit Indag melakukan penggeledahan di Toko M serta Toko V di daerah Jakarta Pusat, dan ternyata betul di sana ada beberapa barang bukti CD program Microsoft Windows palsu," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2016).

Awi menjelaskan, menurut keterangan tersangka, CD Microsoft Windows abal-abal itu dibanderol Rp500 sampai Rp700 ribu. Angka itu sangat jauh perbedaannya dibanding dengan harga asli sekitar Rp2,5 juta.
 
"Keuntungan tersangka menjual CD Microsoft Windows palsu itu mencapai Rp50 juta perbulan," ungkap Awi.
 
Kedua tersangka, kata Awi, dijerat Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. "Ancaman pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Tersangka tidak ditahan karena ancamannya 1 tahun," jelas Awi.
 
Sementara itu, Kanit III Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal Fikriyanto menyampaikan, penyidik menyita beberapa barang bukti. 289 keping CD Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi Windows dan satu lembar bon pembelian kini ada di tangan polisi guna kepentingan penyidikan.
 
"Tersangka FY selaku pemilik Toko M menjual software Microsoft Windows palsu itu melalui online, pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan barang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Sedangkan, tersangka F pemilik Toko V memperdagangkan kepingan CD software Microsoft di tokonya," beber Faisal.
 
Faisal menuturkan, akibat pemalsuan merek ini, Microsoft selama satu tahun diduga mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar. "Tersangka sudah mendapatkan barang-barang seperti ini, tinggal memperdagangkan saja. Pembuatnya atau pemalsunya masih dalam penyelidikan," sebut dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan