Jakarta: Santunan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 mulai diberikan. Sebanyak 25 ahli waris korban telah menerima santunan dari PT Jasa Raharja.
"Ahli warisnya yang sudah menerima, itu sampai saat ini sudah 25, yang lain itu masih menunggu kesiapan dari masing-masing ahli waris," ujar Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja Wahyu Wibowo di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 18 Januari 2021.
Wahyu memastikan pemberian santunan diproses secara mudah dan cepat. Santunan diberikan menggunakan metode transfer antar rekening bank.
"Kalau misalnya sudah diumumkan (teridentifikasi), tidak lebih dari 24 jam sudah kita bayarkan," ucap dia.
Baca: Korban Sriwijaya SJ-182 Tak Teridentifikasi, Keluarga Tetap Dapat Santunan
PT Jasa Raharja tak hanya memberikan santunan kepada keluarga dari korban yang jasadnya berhasil teridentifikasi. Keluarga dari korban yang jasadnya tak teridentifikasi juga bakal memperoleh hak yang sama.
PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Besaran santunan bervariasi, tertinggi senilai Rp50 juta.
Besaran santunan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Saat ini, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi 34 korban. Teranyat, pada Senin, 18 Januari 2021 ada lima jasad yang berhasil teridentifikasi. Mereka ialah Didik Gunardi, Athar Rizki Riawan, Gita Lestari Dewi, Rahmania Ekananda, dan Fathima Ashalina Marhen.
Jakarta: Santunan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat
Sriwijaya Air SJ-182 mulai diberikan. Sebanyak 25 ahli waris korban telah menerima santunan dari PT Jasa Raharja.
"Ahli warisnya yang sudah menerima, itu sampai saat ini sudah 25, yang lain itu masih menunggu kesiapan dari masing-masing ahli waris," ujar Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja Wahyu Wibowo di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 18 Januari 2021.
Wahyu memastikan pemberian santunan diproses secara mudah dan cepat. Santunan diberikan menggunakan metode transfer antar rekening bank.
"Kalau misalnya sudah diumumkan (teridentifikasi), tidak lebih dari 24 jam sudah kita bayarkan," ucap dia.
Baca: Korban Sriwijaya SJ-182 Tak Teridentifikasi, Keluarga Tetap Dapat Santunan
PT Jasa Raharja tak hanya memberikan santunan kepada keluarga dari
korban yang jasadnya berhasil teridentifikasi. Keluarga dari korban yang jasadnya tak teridentifikasi juga bakal memperoleh hak yang sama.
PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Besaran santunan bervariasi, tertinggi senilai Rp50 juta.
Besaran santunan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Saat ini, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi 34 korban. Teranyat, pada Senin, 18 Januari 2021 ada lima jasad yang berhasil teridentifikasi. Mereka ialah Didik Gunardi, Athar Rizki Riawan, Gita Lestari Dewi, Rahmania Ekananda, dan Fathima Ashalina Marhen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)