Kutipan layar pengakuan Muhammad Fikri/Istimewa
Kutipan layar pengakuan Muhammad Fikri/Istimewa

Berita Populer Nasional: Pembaiatan Teroris dan Munarman Hingga WNA Dilarang Masuk Indonesia

Githa Farahdina • 09 Februari 2021 08:08

Jakarta: Nama mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) belakangan dikait-kaitkan dengan aktivitas terduga teroris. Baru-baru ini, pengakuan itu diungkap terduga teroris Muhammad Fikri Oktaviadi.

Fikri ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Januari 2021. Ia ditangkap karena pernah mengikuti baiat di Pondok Sudiang pada 2015.

“(Pembaiatan) dihadiri ustaz Basri pemimpin acara, ustaz Fauzan penerbit buku, ustaz Munarman Panglima DPP FPI yang mewakili FPI, dan ustaz Mustar sebagai moderator,” ujar Fikri melalui video yanng tersebar via WhatsApp, Senin, 8 Februari 2021.

Tak hanya Munarman, beberapa simpatisan FPI ikut dalam pembaiatan. Fikri menyebut beberapa nama simpatisan organisasi yang sempat dipimpin Muhammad Rizieq Shihab itu.

“Ada simpatisan FPI juga yang saya kenal, yaitu Emil, Rayhan, Imran, Yamal, Daeng Subuh, Daeng Manaik, ustaz Abdul Rahman, dan ustaz Agus,” beber Fikri.
 
Baca: 
Lagi, Terduga Teroris Mengaku Pembaiatan Dihadiri Munarman

Pengakuan serupa juga sempat disampaikan Ahmad Aulia yang mengikuti pembaiatan massal ISIS pada 2015. Ia ditangkap di hari yang sama dengan Fikri. Nama Munarman pun keluar dari pengakuan Ahmad.

Berita soal terduga teroris dan Munarman menjadi informasi paling dicari pembaca Kanal Nasional Medcom.id. Di sisi lain, publik juga masih mencari tahu kabar seputar covid-19.

Pemerintah menutup seluruh akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 9-22 Februari 2021. Larangan muncul seiring diterapkanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA,” tegas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
 
Baca: 
WNA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Mikro

Namun, kebijakan tak berlaku bagi pemegang visa diplomatik dan izin tinggal dinas. WNA pemegang izin tinggal diplomatik, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), juga masih bisa memasuki Indonesia. Terpenting, protokol kesehatan berupa pengecekan dokumen, tes usap, dan karantina, harus diikuti.

Berita-berita soal keterlibatan eks pentolan FPI Munarman dan covid-19 bakal selalu diperbarui. Klik di sini untuk mendapatkan informasi terbaru dari Kanal Nasional Medcom.id.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan