Pekerja Freeport dan kontraktor konvoi ketika aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Timika, Papua, Senin 1 Mei 2017. Foto: Antara/Wahyu Putro)
Pekerja Freeport dan kontraktor konvoi ketika aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Timika, Papua, Senin 1 Mei 2017. Foto: Antara/Wahyu Putro)

Ketua DPR Minta Freeport Selesaikan Persoalan Tenaga Kerja

08 Maret 2018 19:03
Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta PT Freeport Indonesia menyelesaikan permasalahan tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundang-undangan yang  ada. Menurutnya, kepentingan rakyat Papua dan pekerja dari berbagai daerah harus terjembatani dengan baik tanpa merugikan pihak mana pun.
 
Menurutnya, kepentingan perusahaan harus sejalan dengan kepentingan pekerja, masyarakat setempat, serta bangsa dan negara Indonesia. Hal itu dikemukakan Bamsoet saat menerima perwakilan PT Freeport Indonesia.
 
"Saya yakin Freeport mampu menyelesaikannya dengan baik," kata Bamsoet, sapaannya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Maret 2018.

Dalam pertemuan itu, Bamsoet didampingi Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, Anggota Komisi IX Syamsul Bachri, dan Anggota Komisi VII Peggi Patrisia Pattipi
 
Ia yakin, melalui Komisi IX maupun Tim Pengawas Otonomi Khusus Papua, masalah yang dihadapi Freeport dengan para pekerjanya bisa terselesaikan.
 
"Jika komitmen terhadap peraturan ditegakkan, saya yakin semua persoalan bisa diselesaikan dan tidak akan ada yang menjadi korban," katanya.
 
Baca: Pekerja Freeport yang Sempat Mogok Dianggap Mengundurkan Diri
 
Executive Vice President Human Resources PT Freeport Indonesia, Achmad Ardianto, menemui Ketua DPR untuk menjelaskan kondisi ketidakpastian Freeport terkait kelangsungan operasi perusahaan di tahun-tahun mendatang. Menurutnya, produktivitas saat ini terkendala karena pembatasan ekspor.
 
"Sebagai bagian efisiensi dalam mengelola ketidakpastian operasional, pada awal 2017 perusahaan menyiapkan rencana operasional baru yang mengharuskan 823 pekerja dirumahkan," kata Ardianto.
 
Upaya pemberhentian ini mendapat tentangan dari sejumlah pekerja. Efeknya, di awal April 2017 sebanyak 3.200 pekerja langsung dan 600 pekerja kontraktor berdemonstrasi dan tidak bekerja sesuai jadwal. Demonstrasi menurutnya bukan karena gagalnya perundingan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundangan, namun karena solidaritas.
 
"Perusahaan sudah berkali-kali melakukan beragam upaya mengimbau para pekerja agar kembali bekerja, baik melalui surat resmi maupun berbagai cara lainnya, tapi buntu," kata dia.
 
Disampaikannya, serikat pekerja mengajukan tiga tuntutan. Dua tuntutan disetujui perusahaan, yakni penghentian efisien pekerja dan kesempatan bekerja kembali bagi bekerja dengan cara melamar posisi kontraktor sesuai rencana operasional baru.
 
"Namun, tuntutan ketiga tidak disetujui oleh perusahaan. Karena ditolak, para serikat pekerja lantas menolak semua kesepakatan," tutur Ardianto.
 
Saat upaya tersebut tidak berhasil, Freeport menilai tidak kembalinya para pekerja dianggap mengundurkan diri sukarela. Sehingga total jumlah pekerja yang dirumahkan PT Freeport Indonesia hingga Maret 2018 menjadi 4.909 pekerja, baik pekerja langsung maupun pekerja kontraktor.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan