Aktivis Migrant Care Anis Hidayah (keempat dari kiri). Foto: Ramdani/MI
Aktivis Migrant Care Anis Hidayah (keempat dari kiri). Foto: Ramdani/MI

Aktivis Buruh Migran akan Ikut Sidang PBB di Geneva

Ilham wibowo • 02 September 2017 14:29
medcom.id, Jakarta: Aktivis buruh migran Indonesia akan ikut sidang ke-27 Komite Perlindungan Pekerja Migran PBB pada 4-13 September 2017 di Geneva Switzerland. Agenda sidang ialah review komite atas laporan inisial tiga negara Ekuador, Indonesia dan Mexico, sebagai pihak konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh migran dan anggota keluarganya. 
 
"Mendorong pemerintah Indonesia untuk menjadikan momentum ini sebagai daya desak untuk percepatan penuntasan pembaruan kebijakan migrasi di Indonesia," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 2 September 2017. 
 
Bagi Ekuador dan Mexico, sidang sesi ini merupakan laporan ketiga yang diulas oleh komite. Semenatara buat Indonesia, ini merupakan ulasan laporan inisial perdana setelah pemerintah Indonesia memasukan laporan ke sekretariat komite pekerja migran PBB pada April 2017. 

Baca: Indonesia-Hongkong Kerja Sama Perkuatan Perlindungan Buruh Migran
 
Menurut Anis, semestinya pemerintah Indonesia mengirimkan laporan inisial pada tahun 2013, atau setahun setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Pemerintah Indonesia menjadi negara pihak (party) pasca ratifikasi konvensi yang diundangkan ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2012 pada 12 April 2012. 
 
Perwakilan organisasi masyarakat sipil dari masing-masing negara dijadwalkan akan memberikan pernyataan yang berisi cuplikan dari laporan alternatif yang dimasukan ke Komite. Selain Anis dari Migrant Care, pernyataan juga akan disampaikan Celine Dermine dari Pathfinders dan Sarah Brooks dari International Service for Human Rights.  
 
"Oral statement yang disampaikan masyarakat sipil akan menjadi informasi alternatif bagi Komite terhadap review laporan pemerintah untuk pertimbangan penyusunan rekomendasi di akhir sesi," kata Anis. 
 
Sekretariat komite juga telah menjadwalkan pertemuan tertutup selama satu jam antara Komite dengan seluruh representasi organisasi masyarakat sipil dari Indonesia. Pertemuan rencananya dilakukan pada 5 September 2017. Pertemuan tertutup ini merupakan kesempatan bagi seluruh perwakilan masyarakat sipil untuk lebih memperdalam dan mengelaborasi informasi terkait kondisi migrasi di Indonesia. 
 
Baca: Serikat Buruh Malaysia Janji Berikan Perhatian untuk Buruh Indonesia
 
Anis menambahkan, laporan alternatif Migrant Care disusun berdasarkan pada List of Issues Prior to Reporting (LoIPR) komite dan catatan kritis terhadap laporan pemerintah Indonesia. Beberapa isu yang dicuplik Migrant Care dalam laporan tersebut antara lain proses harmonisasi kebijakan migrasi sesuai prinsip-prinsip konvensi, praktik-praktik pelanggaran HAM yang dialami buruh migran terutama buruh migran perempuan dalam kasus kekerasan fisik maupun seksual terhadap PRT migran.
 
Adapula, hukuman mati, perlindungan terhadap buruh migran tidak berdokumen, trafficking, perlindungan terhadap anak-anak buruh migran, pemenuhan hak politik buruh migran di luar negeri, akses atas keadilan, peran PPTKIS yang eksploitatif serta situasi ABK. 
 
"Beberapa inisiatif daerah untuk perlindungan buruh migran juga dielaborasi dalam laporan alternatif Migrant CARE, termasuk beberapa Perda di Lembata, Banyuwangi, Jember, Wonosbo, Lombok Tengah dan 41 Perdes yang lebih harmonis dengan konvensi," tuturnya. 
 
Sidang pada sesi ke-27 ini diharapkan, menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan pembaruan kebijakan migrasi yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagimana mandat konvensi pekerja migran. Penuntasan pekerjaan rumah pemerintah Indonesia antara lain adalah mendesaknya pengesahan revisi UU nomor 39/2004 (RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesiadan ratifikasi konvensi ILO 189/2011 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga. 
 
"Pada saat yang sama juga harus mereview dan mencabut semua kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip -penegakan hak asasi buruh migran sebagaimana yang menjadi mandat Konvensi Buruh Migran," kata Anis. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan