Perwakilan peserta aksi 299 saat audiensi dengan pimpinan dewan. Foto: MTVN/Lb Ciputri Hutabarat
Perwakilan peserta aksi 299 saat audiensi dengan pimpinan dewan. Foto: MTVN/Lb Ciputri Hutabarat

Perwakilan Aksi 299 Serahkan 2 Resolusi ke DPR

LB Ciputri Hutabarat • 29 September 2017 17:00
medcom.id, Jakarta: Alumni Presidium 212, Slamet Maarif menyerahkan resolusi kegiatan Aksi Bela Islam 299 kepada pimpinan DPR RI. Ada dua poin besar resolusi yang diserahkan.
 
"Pertama, menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tantang Ormas yang bertentangan dengan Undang-Undang Pasal 22 ayat 1,2 dan 3," kata Slamet di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2018.
 
Baca: Wiranto Pertanyakan Esensi Aksi 299
 
Slamet menganggap penolakan terhadap ormas adalah bentuk ujaran kebencian. Dia meminta DPR tidak selalu manut kepada pemerintahan Joko Widodo.
 
"Perppu kebencian ini harus segera dibatalkan. DPR tak boleh lagi jadi tukang stempel pemerintah. Pemerintah otoriter tak pantas dipertahankan di dunia politik demokrasi," ujar Slamet.

Baca: Fadli Zon dan Agus Hermanto akan Terima Peserta Aksi 299 
 
Kedua, Slamet meminta DPR membendung segala macam bentuk penyebaran ajaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia mengatakan, presiden tak perlu merangkul keturunan sisa-sisa PKI masa lalu.
 
"Rekonsiliasi alami sudah berjalan lama paling tidak 10 tahun terakhir. Jadi tidak perlu ada rekonsiliasi dengan PKI lagi, jangan merusak tenun kebangsaan yang ada," katanya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan