Jakarta: Sinergi Bea Cukai dan BAIS TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu, Selasa, 28 Juli 2026.
Hasil penindakan ini terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya dugaan peredaran dan penimbunan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Denpasar, Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bersama BAIS TNI melakukan pendalaman dan koordinasi untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan. Pada Kamis (23/7), tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran MMEA ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai instansi dalam melindungi masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata utama Indonesia.
"Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal," tambahnya.
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses penyidikan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Sementara itu, Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan