Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto , menegaskan bahwa eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan merupakan bentuk amanah negara.
Langkah ini diambil untuk melindungi aset negara sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah atas kekayaan yang dimiliki secara sah oleh negara.
"Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambilalihan Hotel Sultan ini sudah bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara," ujarnya.
Bambang berujar, pengambilalihan ini bukan sekadar urusan fisik bangunan, melainkan simbol kedaulatan negara atas asetnya.
Baca Juga :
Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara
"Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimiliki negara," imbuhnya.
Bagaimana dengan nasib karyawan
Sementara itu, untuk nasib para karyawan yang terdampak proses pengosongan kawasan tersebut juga tak luput dari perhatian pemerintah.
Pemerintah menegaskan akan mengakomodasi kepentingan para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan yang dilakukan pada Kamis merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Objek eksekusi berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4/Gelora yang merupakan aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.
Pemerintah menyebut lahan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi pada periode 1959–1962 untuk kebutuhan penyelenggaraan Asian Games IV. Pemerintah juga menegaskan tidak pernah menjual, melepaskan, maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto , menegaskan bahwa eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan merupakan bentuk amanah negara.
Langkah ini diambil untuk melindungi
aset negara sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah atas kekayaan yang dimiliki secara sah oleh negara.
"Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambilalihan Hotel Sultan ini sudah bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara," ujarnya.
Bambang berujar, pengambilalihan ini bukan sekadar urusan fisik bangunan, melainkan simbol kedaulatan negara atas asetnya.
"Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimiliki negara," imbuhnya.
Bagaimana dengan nasib karyawan
Sementara itu, untuk nasib para karyawan yang terdampak proses pengosongan kawasan tersebut juga tak luput dari perhatian pemerintah.
Pemerintah menegaskan akan mengakomodasi kepentingan para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan yang dilakukan pada Kamis merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Objek eksekusi berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4/Gelora yang merupakan aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.
Pemerintah menyebut lahan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi pada periode 1959–1962 untuk kebutuhan penyelenggaraan Asian Games IV. Pemerintah juga menegaskan tidak pernah menjual, melepaskan, maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(PRI)