Ilustrasi. antara
Ilustrasi. antara

Hotel Sultan Diambil Alih Negara, Bagaimana Nasib Karyawan?

Adri Prima • 18 Juni 2026 18:39
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah menegaskan eksekusi eks Hotel Sultan merupakan amanah negara untuk melindungi aset sekaligus menjaga kewibawaan negara.
  • Pengambilalihan eks Hotel Sultan disebut bukan sekadar urusan bangunan, tetapi simbol kedaulatan negara atas aset sah miliknya.
  • Nasib karyawan terdampak pengosongan tetap menjadi perhatian pemerintah dan akan diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto , menegaskan bahwa eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan merupakan bentuk amanah negara. 
 
Langkah ini diambil untuk melindungi aset negara sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah atas kekayaan yang dimiliki secara sah oleh negara.
 
"Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambilalihan Hotel Sultan ini sudah bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara," ujarnya.

Bambang berujar, pengambilalihan ini bukan sekadar urusan fisik bangunan, melainkan simbol kedaulatan negara atas asetnya.  "Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimiliki negara," imbuhnya.
 

Bagaimana dengan nasib karyawan 


Sementara itu, untuk nasib para karyawan yang terdampak proses pengosongan kawasan tersebut juga tak luput dari perhatian pemerintah. 
 
Pemerintah menegaskan akan mengakomodasi kepentingan para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan yang dilakukan pada Kamis merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Objek eksekusi berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4/Gelora yang merupakan aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.
 
Pemerintah menyebut lahan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi pada periode 1959–1962 untuk kebutuhan penyelenggaraan Asian Games IV. Pemerintah juga menegaskan tidak pernah menjual, melepaskan, maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>