medcom.id, Jakarta: Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali mengatakan iklan kampanye manapun bersifat positif, termasuk iklan di televisi yang berisi sentilan 'Kutagih Janjimu'.
Menurut Effendi, selama materi iklan adalah fakta akan dianggap sah dan positif. Sebab, janji publik yang digaungkan akan terus diulang dan ditagih publik.
"Iklan menagih janji itu positif. Kalau faktanya benar, itu adalah janji publik, akan terus diulang-ulang," kata Effendi Gazali dalam diskusi hasil survei yang dilakukan Populi Center di Demang Restaurant, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).
Menurut Effendi, iklan menagih janji yang dilancarkan sebagai kritik terhadap Gubernur DKI Jakarta Jokow Widodo tersebut sebaiknya tidak dilawan melalui jalur hukum.
Sebab, kata Effendi, semua janji publik akan tercatat sebagai milik publik. Sampai kapanpun akan terus ada. Ia menyarankan pada semua tokoh politik untuk menepati janji.
"Janganlah Jokowi menempuh jalur hukum untuk mengatasi iklan menagih janji itu. Semua janji publik akan tercatat milik publik. Jadi akan ada sampai kapan saja. Semua tokoh-tokoh politik harus menepati janji," kata Effendi.
Iklan "Kutagih Janjimu" itu hanya muncul di stasiun televisi RCTI, Global TV dan MNC TV. Dalam iklan juga tidak jelas siapa pemasangnya. Karena dinilai bersifat negatif, Komisi Penyiaran Indonesia melarang penayangan iklan itu.
medcom.id, Jakarta: Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali mengatakan iklan kampanye manapun bersifat positif, termasuk iklan di televisi yang berisi sentilan 'Kutagih Janjimu'.
Menurut Effendi, selama materi iklan adalah fakta akan dianggap sah dan positif. Sebab, janji publik yang digaungkan akan terus diulang dan ditagih publik.
"Iklan menagih janji itu positif. Kalau faktanya benar, itu adalah janji publik, akan terus diulang-ulang," kata Effendi Gazali dalam diskusi hasil survei yang dilakukan Populi Center di Demang Restaurant, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).
Menurut Effendi, iklan menagih janji yang dilancarkan sebagai kritik terhadap Gubernur DKI Jakarta Jokow Widodo tersebut sebaiknya tidak dilawan melalui jalur hukum.
Sebab, kata Effendi, semua janji publik akan tercatat sebagai milik publik. Sampai kapanpun akan terus ada. Ia menyarankan pada semua tokoh politik untuk menepati janji.
"Janganlah Jokowi menempuh jalur hukum untuk mengatasi iklan menagih janji itu. Semua janji publik akan tercatat milik publik. Jadi akan ada sampai kapan saja. Semua tokoh-tokoh politik harus menepati janji," kata Effendi.
Iklan "Kutagih Janjimu" itu hanya muncul di stasiun televisi RCTI, Global TV dan MNC TV. Dalam iklan juga tidak jelas siapa pemasangnya. Karena dinilai bersifat negatif, Komisi Penyiaran Indonesia melarang penayangan iklan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)