Mario Dandy. (Tangkapan layar Metro TV)
Mario Dandy. (Tangkapan layar Metro TV)

Heboh Mario Dandy Lepas dan Pasang Borgol Sendiri, Begini Kronologinya

Patrick Pinaria • 27 Mei 2023 14:52
Jakarta: Nama Mario Dandy Satriyo kembali menyita perhatian publik Tanah Air. Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut ramai diperbincangkan di jagat maya lantaran aksinya yang bebas melepas dan memasang borgol berupa kabel ties di tangan.
 
Momen tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial. Aksinya itu pun lantas mendapat kritik netizen. 
 
Pihak Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai video tersebut. Mereka mencoba menjelaskan kejadian yang sebenarnya dalam video.

Kronologi

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, video viral yang memperlihatkan Mario menggunakan dan melepas kabel pengikat sendiri merupakan hasil pengeditan dua rekaman dari peristiwa berbeda. 

"Video tersebut merupakan dua peristiwa yang melalui proses pengeditan digabungkan menjadi satu frame dengan menambahkan teks dan efek latarbelakang suara sehingga menimbulkan persepsi negatif," ujar Trunoyudo dilansir dari Antara, Sabtu, 27 Mei 2023.
 
Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan peristiwa tersebut masih bertempat di dalam kawasan rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Menurutnya, Mario masih di bawah pengawasan penyidik dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
 
"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik. Namun dalam video, MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera," tambahnya.
 
Trunoyudo juga menyampaikan fakta sesungguhnya pascaadministrasi telah selesai. Saat itu, penyidik secara standar operasional prosedur (SOP) memakaikan baju tahanan berwarna oranye dan memasangkan kabel ties kepada tersangka.
 
"Selanjutnya penyidik baru bisa membawa tersangka keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke gedung Bid Dokkes untuk dilakukan tes kesehatan akhir sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan," tutur Trunoyudo. 
 
Baca: Viral Video Mario Lepas Borgol saat Pelimpahan, Ini Respons Polda Metro

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial twitter yang diunggah akun @tolakbigotnkri pada Jumat, 26 Mei 2023, pukul 17.24 WIB. Video tersebut menampilkan tersangka Mario Dandy Satriyo mengenakan baju berwarna hitam kemudian memakai kabel ties sendiri saat dia disorot oleh kamera.
 
Kemudian video tersebut juga memperlihatkan saat Mario telah mengenakan baju tahanan dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga David Ozora. Namun, ia tampak tersenyum saat meminta maaf.
 
"Apa-apaan ini Mario Dandy Senyum-Senyum Minta Maaf Aniaya David Ozora dan Keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
 
Paman David, Alto Luger pun merespon viralnya video yang memperlihatkan kelakuan Mario. Ia pun mengaku tidak kaget dengan hal itu.
 
"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," kata Alto.

Mario terjerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>