Jakarta: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto meluncurkan tujuh layanan cepat soal pertanahan. Hadi menegaskan, pelayanan itu nantinya tidak memerlukan kegiatan lapangan, dan dapat diterapkan secara elektronik.
"Tujuh Layanan ini adalah 79 persen dari total layanan di Kantor ATR/BPN,” kata Menteri Hadi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Selasa, 7 Maret 2023.
Menteri Hadi menegaskan, tujuh layanan itu akan memberikan dampak signifikan terhadap performa kerja kementerian yang dinamai Julapat (Tujuh Layanan Cepat). Tujuh layanan itu, Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan, dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.
Hadi memerintahkan, tujuh layanan tersebut untuk dinasionalisasi ke seluruh Kantor ATR/BPN. Pelaksanaannya nanti tidak memerlukan kegiatan lapangan, dan dapat diterapkan secara elektronik.
“Layanan ini juga tidak memerlukan analisa mendalam dan tidak melibatkan pihak eksternal,” lanjut Hadi didampingi Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni.
Hadi berharap dengan diluncurkannya layanan ini dapat mempermudah dan mempercepat layanan sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan layanan. Rakernas ATR/BPN juga membahas Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.
Jakarta: Menteri
ATR/BPN Hadi Tjahyanto meluncurkan
tujuh layanan cepat soal pertanahan. Hadi menegaskan, pelayanan itu nantinya tidak memerlukan kegiatan lapangan, dan dapat diterapkan secara elektronik.
"Tujuh Layanan ini adalah 79 persen dari total layanan di Kantor ATR/BPN,” kata Menteri Hadi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Selasa, 7 Maret 2023.
Menteri Hadi menegaskan, tujuh layanan itu akan memberikan dampak signifikan terhadap performa kerja kementerian yang dinamai Julapat (Tujuh Layanan Cepat). Tujuh layanan itu, Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan, dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.
Hadi memerintahkan, tujuh layanan tersebut untuk dinasionalisasi ke seluruh Kantor ATR/BPN. Pelaksanaannya nanti tidak memerlukan kegiatan lapangan, dan dapat diterapkan secara elektronik.
“Layanan ini juga tidak memerlukan analisa mendalam dan tidak melibatkan pihak eksternal,” lanjut Hadi didampingi Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni.
Hadi berharap dengan diluncurkannya layanan ini dapat mempermudah dan mempercepat layanan sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan layanan. Rakernas ATR/BPN juga membahas Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)