Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indrazata Marzuki. Foto: Metro TV
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indrazata Marzuki. Foto: Metro TV

Ombudsman Sebut Pengawasan CCTV di Bandara Kualanamu Tidak Sesuai Standar

MetroTV • 05 Mei 2023 13:12
Jakarta: Kasus tewasnya seorang perempuan di lift di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
 
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indrazata Marzuki menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, telah ditemukan beberapa hal yakni konstruksi lift dan dugaan kerusakan lift di mana korban terjatuh.
 
Terkait CCTV di area sekitar TKP, Indrazata menjelaskan bahwa pengawasan belum sesuai dengan standar yang diharuskan.

"Keluarga sudah melaporkan kepada pihak pengamanan di bandara. Namun, saat dibawa ke ruang CCTV pun tidak ditemukan, yang kami dapatkan juga bahwa ternyata di situ ada sekitar 600-800 CCTV yang harus diawasi dan sepertinya petugas di sana tidak cukup"
 
"Karena itu, kami melihat bahwa standar pengawasan atau pelayanan di pos pengawasan CCTV masih tidak sesuai dengan standar yang diharuskan," ujar Anggota Ombudsman RI dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Kamis,4 Mei 2023.
 
Indrazata menambahkan, bahwa terdapat beberapa panel yang tidak berfungsi pada saat kejadian. Dirinya dan pihak Ombudsman juga menyadari adanya potensi maladministrasi dalam kejadian tersebut.
 
"Kami sudah melihat (potensi maladministrasi) tetapi kami belum bisa menyatakan dengan pasti karena masih dalam tahap analisa," jelasnya.
 
Baca Juga: 4 Fakta Tragedi Maut Lift Bandara Kualanamu

Merujuk pada UU 25 tahun 2009 terkait dengan pelayanan publik ,Indrazata menegaskan bahwa kejadian tersebut sudah termasuk pelanggaran terkait dengan pasal 21 butir m, di mana seharusnya penyelenggara pelayanan publik memberikan jaminan keamanan dan keselamatan dalam bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko dan keragu raguan.
 
"Sesuai dengan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa jika ada penyelenggara pelayanan publik yang melanggar standar dan kami menemukan maladministrasi, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mengeluarkan surat kepada pihak terlapor untuk melakukan corrective action"
 
"Yang kedua adalah kami memberikan surat kepada atasannya untuk memberikan sanksi sesuai dengan sanski administratif yang ada di pasal 25,"lanjut Indrazata.
 
Sementara untuk keputusan pidana berada di area kepolisian.
 

( Natania Rizky Ananda)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan