Anggota MPR Ahmad Sahroni dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di Sunter Agung, Jakut. Foto: Istimewa
Anggota MPR Ahmad Sahroni dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di Sunter Agung, Jakut. Foto: Istimewa

Sahroni Sebut Konstitus Jamin Kebebasan Berpendapat, Tapi Jangan Sebar Hoaks

Anggi Tondi Martaon • 29 April 2023 10:46
Jakarta: Anggota MPR Ahmad Sahroni menyampaikan kebabasan berpendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 agar bisa menjadi sarana memantau jalannya pemerintahan. Namun, jangan sampai kebebasan tersebut memecah belah kerukunan dan persatuan masyarakat Indonesia.
 
Hal itu disampaikan Sahroni dalam Sosialisasi Empat Pilar di kawasan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kegiatan tersebut diikuti 150 peserta.
 
“Kebebasan berpendapat yang dirasakan setelah berakhirnya rezim ore baru dapat menjadi pemantau terhadap baik tidaknya pemerintahan, baik dari sisi proses hukum, perbaikan infrastruktur, bidang ekonomi, dan lainnya," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 April 2023.

Sahroni mengemukakan kritikan atau masukan bisa disalurkan melalui berbagai cara. Selain konvensional seperti unjuk rasa, kritik dan saran bisa disampaikan melalui media massa dan media sosial. 
 
Namun, Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mengingatkan kebebasan berpendapat memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
 
Selain itu, kritik yang disampaikan tidak boleh berdasarkan kebohongan atau hoaks. Proses hukum akan ditegakkan bila pendapat yang disampaikan didasarkan kebohongan. 
 
"Tujuannya agar tak ada pihak dirugikan dan menjaga ketertiban di masyarakat,” ujar dia.
 
Baca juga: Rerie Sebut Pelestarian Bahasa Daerah Mesti Konsisten Demi Ketahanan Budaya Bangsa

Dia pun meminta masyarakat tak takut menyampaikan kritik kepada pemerintah. Asal, masukkan yang disampaikan berdasarkan data dan fakta, bukan hoaks.
 
Wakil Ketua Komisi III itu pun menyampaikan efek buruk dari hoaks. Salah satunya, munculnya keresahan dan perpecahan di masyarakat.
 
"Kritikan yang berdasarkan kebohongan atau saat ini lazim disebut hoaks dapat membuat masyarakat terpecah, yang dikhawatirkan akan berdampak pada keutuhan NKRI,” sebut dia.
 
Terlebih jelang berlangsung Pemilu 2024, Sahroni mengingatkan masyarakat tak menyebar hoaks dengan tujuan tertentu. Masyarakat juga diminta arif dalam menerima berbagai informasi.
 
"Masyarakat harus lebih bijaksana dalam menerima informasi saat ini agar tak terhasut kabar bohong,” kata dia.
 
Dia menegaskan pemerintah sangat serius menangani hoaks. Sepanjang Januari hingga September 2022, sebanyak 26 satuan kerja di Polri melakukan penindakan terhadap 113 kasus hoaks.
 
Peringatan tak menyebar hoaks itu disampaikan Sahroni merespons komentar salah satu peserta, Wiwin. Dia menyampaikan tidak semua orang mampu menyampaikan kritik terhadap pemerintah karena khawatir berujung pada pemeriksaan oleh aparat penegak hukum atau dilaporkan ke pihak kepolisian. 
 
Di sisi lain, kebebasan berpendapat dinilai semakin rancu. Sebab, narasi atau ujaran kebencian banyak muncul di sosial media tanpa menyertai bukti-bukti penyertanya. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan