Jakarta: Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Sulawesi Utara menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina. Rumpon sempat ditempatkan di perairan Sulawesi Utara pada Jumat, 10 Mei 2019.
"Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar tiga mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, Senin, 13 Mei 2019.
KP Hiu 15 yang dinakhodai Capt Aldi Firmansyah membawa dan menyerahkan rumpon ilegal tersebut ke Pangkalan PSDKP Bitung. Hal ini mempertimbangkan kondisi gelombang laut serta jarak yang paling dekat dari lokasi.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang memasang rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR). Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
"Nelayan Filipina disinyalir memasang banyak rumpon di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina untuk meningkatkan hasil tangkapan. Selama 2019, sebanyak 33 unit rumpon milik nelayan Filipinan ditertibkan Kapal Pengawas Perikanan," kata Agus.
Pemasangan rumpon oleh nelayan Filipina di perbatasan dapat merugikan nelayan Indonesia. Ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya memberantas kapal perikanan ilegal.
Jakarta: Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Sulawesi Utara menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina. Rumpon sempat ditempatkan di perairan Sulawesi Utara pada Jumat, 10 Mei 2019.
"Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar tiga mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, Senin, 13 Mei 2019.
KP Hiu 15 yang dinakhodai Capt Aldi Firmansyah membawa dan menyerahkan rumpon ilegal tersebut ke Pangkalan PSDKP Bitung. Hal ini mempertimbangkan kondisi gelombang laut serta jarak yang paling dekat dari lokasi.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang memasang rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR). Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
"Nelayan Filipina disinyalir memasang banyak rumpon di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina untuk meningkatkan hasil tangkapan. Selama 2019, sebanyak 33 unit rumpon milik nelayan Filipinan ditertibkan Kapal Pengawas Perikanan," kata Agus.
Pemasangan rumpon oleh nelayan Filipina di perbatasan dapat merugikan nelayan Indonesia. Ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya memberantas kapal perikanan ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)