Pelat nomor kendaraan berwarna putih. NTMC Polri
Pelat nomor kendaraan berwarna putih. NTMC Polri

Pelat Nomor Putih Ditargetkan Berlaku Pertengahan Juni 2022

Siti Yona Hukmana • 31 Mei 2022 17:34
Jakarta: Korlantas Polri segera menerapkan pemasangan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih dan tulisan hitam. Kebijakan itu ditargetkan berlaku mulai pertengahan Juni 2022.
 
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan material TNKB masih proses produksi. Material TNKB berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni 2022.
 
"Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu, penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam sudah mulai bisa digunakan," kata Taslim dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2022.

Taslim menuturkan pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan mendapat nomor pelat baru. Kendaraan yang diutamakan mendapatkan pelat warna putih, yakni kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
 
Menurut dia, pemasangan pelat baru tidak bisa serentak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB setiap kendaraan. Kendaraan yang perpanjangan STNK lima tahunannya habis bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
 
"Yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian," ungkap Taslim.
 
Baca: Syarat dan Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022
 
Menurut dia, penerapan TNKB berwarna dasar putih itu bertujuan memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Pelat berwarna dasar putih akan terlihat jelas saat terekam kamera canggih itu.
 
"Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45," jelas dia.
 
Beleid itu berisi TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.
 
Lalu, kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum; merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
 
Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
 
Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan