ETLE Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran 2022 (dok. Jasa Marga)
ETLE Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran 2022 (dok. Jasa Marga)

Jangan Ngebut! ETLE Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran 2022

Muhammad Syahrul Ramadhan • 22 April 2022 14:29
Jakarta: Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol tetap berlaku saat mudik Lebaran 2022. Sistem ini sendiri sudah mulai diterapkan sejak 1 April 2022.
 
Tilang elektronik tidak hanya berlaku di tol dalam kota, tetapi juga di ruas-ruas tol yang akan digunakan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, yakni ruas tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatra.
 
Adapun pelanggaran yang diincar ETLE ada dua. Pertama pelanggaran batas kecepatan dan kedua pelanggaran kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Pelanggaran batas kecepatan

Tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Batas kecepatan di jalan tol

Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 km per jam dan maksimal 80 Km/Jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam. Jika melebihi batas tersebut maka kendaraan akan terekam pada kamera dan siap-siap mendapatkan 'surat cinta' untuk membayar denda.
 
Setidaknya ada 16 speed camera sepanjang jalan tol Trans-Jawa. Secara rinci, ada dua di Tol Jakarta-Cikampek, dua di Jakarta-Cikampek II, satu di Palimanan-Kanci, satu di Semarang ABC, dua di Semarang-Batang, satu di Semarang-Solo, dua di Solo-Ngawi, dua di Ngawi-Kertosono, satu di Surabaya-Gempol, satu di Surabaya-Mojokerto, dan satu di Pandaan Malang.
 
Berikut ini lokasi speed camera tol Trans Jawa yang beredar di media sosial:
 
speed trap di jalan tol

Pelanggaran ODOL

Sedangkan tilang kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) diatur dalam Pasal 307, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang LLAJ. Disebutkan pengendara yang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud
dipidana dengan pidana kurungan paling lama duabulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan