Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: MI
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: MI

Hukum Kekerasan terhadap Anak Masih Lemah

dody soebagio • 13 Juni 2015 12:31
medcom.id, Semarang: Meningkatnya kekerasan terhadap anak dinilai karena hukuman terhadap pelaku masih lemah. Seharusnya negara melindungi anak-anak yang sudah tercantum dalam undang-undang.
 
Hal tersebut diungkapkan guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya, saat ditemui di Seminar Nasional Politik Hukum dalam Bidang Penegakan Hukum di Indonesia, Sabtu (13/6/2015).
 
Dia mengatakan, hukuman berat yang ditetapkan untuk memberikan efek jera. Terlebih jika anak yang menerima kekerasan hingga meninggal dunia bisa diberikan hukuman Pasal 338 dengan hukuman pidana 15 tahun.

Selain itu, hukuman yang lebih berat adalah jika kekerasan terhadap anak direncanakan dan menyebabkan hingga meninggal dunia. Maka pelaku harus dikenai Pasal 338 juncto 340 dengan hukuman 20 tahun penjara.
 
Sementara itu Dr H Boy Nurdin, dosen Pasca Sarjana Universitas Bahayangkara mengatakan hakim harus memberikan rasa adil bagi pihak korban dengan memberikan hukuman setimpal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan