medcom.id, Tangerang: Kasus ayam berformalin gegerkan warga Tangerang. Sebelum dipasarkan, belakangan diketahui, ayam direndam ke cairan pengawet mayat agar terlihat tetap segar.
"Pelaku melakukan itu agar daging ayam lebih tahan lama. Tidak mudah busuk," kata Wadir Reserse Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawanujar di tempat pemusnahan Puspitek, Tangerang Selatan, Senin (14/9/2015).
Kepolisian menyita 1,5 ton ayam potong berformalir. Sebagian langsung dimusnahkan di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong.
(Baca: 1,5 Ton Ayam Berformalin di Tangerang Disita)
Contoh daging ayam berformalir yang beredar di Tangerang.MTVN/Deny Irwanto
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AH, 46; MI, 43; dan NR, 22. Ketiganya pemilik rumah pemotongan ayam.
Empat orang lainnya sementara masih berstatus saksi. Mereka masing-masing RF, 21; AB, 37: IM, 20; dan HD, 25.
Pelaku terancam terjerat pasal berlapis: Pasal 136 huruf b jo Pasal 35 ayat (1) UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
medcom.id, Tangerang: Kasus ayam berformalin gegerkan warga Tangerang. Sebelum dipasarkan, belakangan diketahui, ayam direndam ke cairan pengawet mayat agar terlihat tetap segar.
"Pelaku melakukan itu agar daging ayam lebih tahan lama. Tidak mudah busuk," kata Wadir Reserse Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawanujar di tempat pemusnahan Puspitek, Tangerang Selatan, Senin (14/9/2015).
Kepolisian menyita 1,5 ton ayam potong berformalir. Sebagian langsung dimusnahkan di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong.
(Baca: 1,5 Ton Ayam Berformalin di Tangerang Disita)
Contoh daging ayam berformalir yang beredar di Tangerang.MTVN/Deny Irwanto
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AH, 46; MI, 43; dan NR, 22. Ketiganya pemilik rumah pemotongan ayam.
Empat orang lainnya sementara masih berstatus saksi. Mereka masing-masing RF, 21; AB, 37: IM, 20; dan HD, 25.
Pelaku terancam terjerat pasal berlapis: Pasal 136 huruf b jo Pasal 35 ayat (1) UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)