Polisi tetapkan enam tersangka baru kasus pinjol ilegal di Sleman (Metro TV)
Polisi tetapkan enam tersangka baru kasus pinjol ilegal di Sleman (Metro TV)

Metro Hari Ini

Bertambah, Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pinjol Ilegal di Sleman

MetroTV • 18 Oktober 2021 20:08
Jakarta: Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap di Sleman, Yogyakarta. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
“Tambahan enam orang tersangka, jadi total tujuh tersangka,” kata Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldi, dalam tayangan Metro Hari Ini, di Metro TV, Senin, 18 Oktober 2021.
 
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan debt collector alias penagih hutang. Penagih hutang pinjol ilegal ini kerap melakukan pengancaman terhadap korbannya.

Baca: Polisi: Jangan Ragu Lapor Pinjaman Online Ilegal
 
Selanjutnya penyelidikan berlanjut ke enam orang karyawan yang kini semuanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Keenam tersangka ini memiliki tugas berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai perekrut, pengawas, dan IT support perusahaan pinjol.
 
Pada 14 Oktober 2021 lalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat di bantu Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek sebuah perusahaan ilegal di Sleman.
 
Penggerebekan dilakukan setelah ada warga Bandung yang menjadi korban pinjol ilegal.  Dari lokasi penggerebekan, polisi menangkap 89 orang karyawan, ratusan komputer, dan ratusan telepon genggam.
 
Saat ini 79 karyawan sudah dipulangkan. Mereka masih berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan