Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan kebijakan durasi karantina menyesuaikan dinamika covid-19. Teranyar, masa karantina diperpanjang dari tiga menjadi tujuh hari.
“Durasi karantina menyesuaikan kondisi kasus terkini,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi, Selasa, 30 November 2021.
Wiku menilai penetapan masa karantina tujuh hari tepat usai ditemukan virus covid-19 varian B.1.1.529 atau varian Omicron. Durasi tersebut berdasarkan efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antisipasi ekstra.
“Kebijakan pengendalian covid-19 dinamis dengan monitoring dan evaluasi berkelanjutan,” papar dia.
Baca: 5 Strategi Menangkal Varian Omicron Masuk ke Indonesia
Pemerintah memperpanjang durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari tiga menjadi tujuh hari. Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi impor varian Omicron ke Indonesia.
“Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar (terkonfirmasi Omicron) menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi, Minggu, 28 November 2021.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan kebijakan durasi karantina menyesuaikan dinamika
covid-19. Teranyar, masa karantina diperpanjang dari tiga menjadi tujuh hari.
“Durasi karantina menyesuaikan kondisi kasus terkini,” kata juru bicara
Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi, Selasa, 30 November 2021.
Wiku menilai penetapan masa karantina tujuh hari tepat usai ditemukan virus covid-19 varian B.1.1.529 atau varian
Omicron. Durasi tersebut berdasarkan efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antisipasi ekstra.
“Kebijakan pengendalian covid-19 dinamis dengan monitoring dan evaluasi berkelanjutan,” papar dia.
Baca:
5 Strategi Menangkal Varian Omicron Masuk ke Indonesia
Pemerintah memperpanjang durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari tiga menjadi tujuh hari. Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi impor varian Omicron ke Indonesia.
“Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar (terkonfirmasi Omicron) menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi, Minggu, 28 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)