Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Simak, Begini Pelonggaran Aktivitas Publik pada PPKM Level 4 dan Level 3

Kautsar Widya Prabowo • 26 Juli 2021 08:02
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali. Kebijakan pencegahan covid-19 tersebut diikuti dengan pelonggaran pada beberapa aktivitas masyarakat. 
 
Pelonggaran tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Jawa dan Bali. Regulasi itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Minggu, 25 Juli 2021. 
 
"Penetapan level wilayah sebagaimana  berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," bunyi Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, yang dikutip Medcom.id, Senin, 26 Juli 2021. 

Regulasi itu mulai diberlakukan sejak hari ini sampai Senin, 2 Agustus 2021. Berikut pelonggaran yang diberlakukan pada wilayah PPKM level 4:
 
1. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasi pasar diatur sampai pukul 15.00 waktu setempat.
 
Baca: Perpanjangan PPKM Level 4, Polda Metro Tetap Periksa STRP
 
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha sejenis diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Protokol kesehatan (prokes) wajib diterapkan ketat.
 
3, Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat hanya tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
 
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusatperdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan buka dengan memperhatikan prokes.
 
5. Transportasi umum yang meliputi angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Protokol kesehatan wajib dijalankan lebih ketat. 
 
Sementara itu, terdapat beberapa pelonggaran yang lebih lebar untuk wilayah PPKM level 3, yakni:
 
1. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.
 
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan ketentuan serupa pada daerah PPKM level 4. 
 
3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat dibatasi hingga 25 persen dengan maksimal waktu makan 30 menit.
 
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat. Prokes ketat wajib diberlakukan.
 
5. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah. Maksimal jemaah hanya 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes disiplin.
 
6. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Protokol kesehatan lebih ketat wajib dijalankan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan