Jakarta: Pemerintah memutuskan menurunkan batasan tarif tes virus korona (covid-19) metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) mulai Selasa, 17 Agustus 2021. Kini, tarif tes tersebut berada di kisaran Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir angkat bicara mengenai dasar pertimbangan pemerintah menurunkan tarif tes PCR. Tarif PCR diturunkan karena biaya bahan untuk tes juga semakin murah.
"Pada tahap awal, harga bahan habis pakai yang kita beli kebanyakan harganya masih tinggi, termasuk juga barang medis habis pakai masih mengacu pada situasi pandemi yang sempat tinggi," ujar Abdul Kadir seperti dilansir Antara, Selasa, 17 Agustus 2021.
Abdul Kadir tak menampik kemungkinan harga PCR bisa kembali mengalami penurunan. Namun, tarif masih tergantung situasi pasar.
Selain penurunan harga, perubahan waktu hasil pemeriksaan RT PCR covid-19 juga bakal keluar lebih cepat. Ia memastikan hasil tes dapat diperoleh maksimal 1x24 jam dari pengambilan sampel.
"Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan tarif PCR. Tarif tes PCR harus ada di kisaran Rp500 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
Kemudian, Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar maksimal 1x24 jam. "Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," lanjutnya.
Jakarta: Pemerintah memutuskan menurunkan batasan tarif
tes virus korona (covid-19) metode
real time polymerase chain reaction (RT-PCR) mulai Selasa, 17 Agustus 2021. Kini, tarif tes tersebut berada di kisaran Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) Abdul Kadir angkat bicara mengenai dasar pertimbangan pemerintah menurunkan tarif tes PCR. Tarif PCR diturunkan karena biaya bahan untuk tes juga semakin murah.
"Pada tahap awal, harga bahan habis pakai yang kita beli kebanyakan harganya masih tinggi, termasuk juga barang medis habis pakai masih mengacu pada situasi pandemi yang sempat tinggi," ujar Abdul Kadir seperti dilansir Antara, Selasa, 17 Agustus 2021.
Abdul Kadir tak menampik kemungkinan harga PCR bisa kembali mengalami penurunan. Namun, tarif masih tergantung situasi pasar.
Selain penurunan harga, perubahan waktu hasil pemeriksaan RT PCR covid-19 juga bakal keluar lebih cepat. Ia memastikan hasil tes dapat diperoleh maksimal 1x24 jam dari pengambilan sampel.
"Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan tarif PCR. Tarif tes PCR harus ada di kisaran Rp500 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
Kemudian, Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar maksimal 1x24 jam. "Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)