Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan pelaku obat tradisional tidak mengeklaim produknya dapat mengobati covid-19. Bila tidak, BPOM akan bertindak tegas dari menarik izin edar hingga membawa ke ranah pidana.
"Bisa mengeklaim itu kalau sudah melalui uji klinik dengan evidence ilmiahnya jelas," terang Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Yogyakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.
Peringatan tersebut terkait dengan klaim Hadi Pranoto yang mengaku sebagai profesor penemu jamu penyembuh covid-19. Penny menyebut dalam kasus tersebut ada aspek ilegal.
Hadi Pranoto disebut menggunakan izin edar milik orang lain untuk digunakan dalam produknya. Izin edar itu sejatinya sedang ditarik BPOM.
"Produk yang overclaim bisa ditarik kembali izin edarnya dan ditarik produknya oleh BPOM sehigga produk tersebut menjadi ilegal," kata dia.
Baca: Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli di Kasus Hadi Pranoto
Jika produk tersebut ilegal, pihaknya bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan untuk menegakkan hukum secara pidana. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) PPNS BPOM yang ada di seluruh provinsi dan 40 kota dan kabupaten bisa menindak dengan melibatkan kepolisian.
Penny juga meminta masyarakat lebih bijak dan hati-hati membaca klaim-klaim yang berlebihan atas obat tradisional ataupun obat-obat yang lain. Jangan sampai niatnya ingin sembuh, tetapi karena meminum obat yang overclaim malah makin sakit.
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan pelaku obat tradisional tidak mengeklaim produknya dapat mengobati
covid-19. Bila tidak, BPOM akan bertindak tegas dari menarik izin edar hingga membawa ke ranah pidana.
"Bisa mengeklaim itu kalau sudah melalui uji klinik dengan
evidence ilmiahnya jelas," terang Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Yogyakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.
Peringatan tersebut terkait dengan klaim
Hadi Pranoto yang mengaku sebagai profesor penemu jamu penyembuh covid-19. Penny menyebut dalam kasus tersebut ada aspek ilegal.
Hadi Pranoto disebut menggunakan izin edar milik orang lain untuk digunakan dalam produknya. Izin edar itu sejatinya sedang ditarik BPOM.
"Produk yang
overclaim bisa ditarik kembali izin edarnya dan ditarik produknya oleh BPOM sehigga produk tersebut menjadi ilegal," kata dia.
Baca:
Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli di Kasus Hadi Pranoto
Jika produk tersebut ilegal, pihaknya bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan untuk menegakkan hukum secara pidana. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) PPNS BPOM yang ada di seluruh provinsi dan 40 kota dan kabupaten bisa menindak dengan melibatkan kepolisian.
Penny juga meminta masyarakat lebih bijak dan hati-hati membaca klaim-klaim yang berlebihan atas obat tradisional ataupun obat-obat yang lain. Jangan sampai niatnya ingin sembuh, tetapi karena meminum obat yang
overclaim malah makin sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)