Jakarta: Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang berada di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lima orang wanita ditangkap, termasuk pelaku yang berperan sebagai dokter.
"Lima wanita itu berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33)," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, 20 Desember 2023.
Berikut ini fakta-fakta kasus aborsi ilegal di Kelapa Gading.
1. Tidak Punya Latar Belakang Medis
Maulana mengungkap latar belakang kelima orang tersebut. Termasuk orang yang berperan sebagai dokter, yakni D (49).
Ia menjelaskan D tidak memiliki latar belakang medis. D hanya lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sedangkan OIS (42) yang membantu praktik ilegal D juga tidak memiliki latar belakang medis. OIS merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kami mendapatkan dua tersangka di unit dari tempat praktik aborsi tersebut," kata Maulana.
2. Polisi Juga Menangkap Wanita yang Melakukan Aborsi
Dua dari tiga wanita lainnya ikut diciduk adalah ibu dan anak, yakni AF dan AAF. AF adalah orang tua AFF anak yang sudah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa D dan OIS.
Satu wanita lainnya yakni, S merupakan pasien lain yang kedapatan sedang menggugurkan kandungan saat polisi menggeledah unit apartemen itu.
3. Dua Bulan Praktik
Para pelaku ini sudah menjalankan dua bulan menjalankan praktik aborsi ilegal selama dua bulan. Dalam kurun waktu dua bulan itu D dan OIS sudah 20 kali melakukan praktik aborsi.
4. Tarif Aborsi
Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda. Maulana mengungkap tarif berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta.
5. Janin Dibuang ke Kloset
Dalam penggeledahan, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading menemukan janin-janin di dalam lemari kamar unit apartemen. Selain itu polisi juga menemukan sejumlah alat medis yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi.
"Sesuai keterangan dari tersangka, yang bersangkutan biasanya membuang janin tersebut di kloset. Lalu setelah kami berkoordinasi dengan pihak manajemen, ditemukan lagi satu janin di pembuangan gedung (tower) apartemen," ungkap Maulana.
Ia menerangkan terdapat dua lokasi dan ada dua janin yang ditemukan. Kemudian satu janin lain yang sudah tidak terselamatkan ditemukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Yang terakhir ini, dari perempuan yang melakukan aborsi dan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati," ujar dia.
Jakarta: Polisi berhasil membongkar
praktik aborsi ilegal yang berada di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lima orang wanita ditangkap, termasuk pelaku yang berperan sebagai dokter.
"Lima wanita itu berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33)," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, 20 Desember 2023.
Berikut ini fakta-fakta kasus aborsi ilegal di Kelapa Gading.
1. Tidak Punya Latar Belakang Medis
Maulana mengungkap latar belakang kelima orang tersebut. Termasuk orang yang berperan sebagai dokter, yakni D (49).
Ia menjelaskan D tidak memiliki latar belakang medis. D hanya lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sedangkan OIS (42) yang membantu praktik ilegal D juga tidak memiliki latar belakang medis. OIS merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kami mendapatkan dua tersangka di unit dari tempat praktik aborsi tersebut," kata Maulana.
2. Polisi Juga Menangkap Wanita yang Melakukan Aborsi
Dua dari
tiga wanita lainnya ikut diciduk adalah ibu dan anak, yakni AF dan AAF. AF adalah orang tua AFF anak yang sudah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa D dan OIS.
Satu wanita lainnya yakni, S merupakan pasien lain yang kedapatan sedang menggugurkan kandungan saat polisi menggeledah unit apartemen itu.
3. Dua Bulan Praktik
Para pelaku ini sudah menjalankan dua bulan menjalankan praktik aborsi ilegal selama dua bulan. Dalam kurun waktu dua bulan itu D dan OIS sudah 20 kali melakukan praktik aborsi.
4. Tarif Aborsi
Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda. Maulana mengungkap tarif berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta.
5. Janin Dibuang ke Kloset
Dalam penggeledahan, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading menemukan janin-janin di dalam lemari kamar unit apartemen. Selain itu polisi juga menemukan sejumlah alat medis yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi.
"Sesuai keterangan dari tersangka, yang bersangkutan biasanya membuang janin tersebut di kloset. Lalu setelah kami berkoordinasi dengan pihak manajemen, ditemukan lagi satu janin di pembuangan gedung (tower) apartemen," ungkap Maulana.
Ia menerangkan terdapat dua lokasi dan ada dua janin yang ditemukan. Kemudian satu janin lain yang sudah tidak terselamatkan ditemukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Yang terakhir ini, dari perempuan yang melakukan aborsi dan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)