Jakarta: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membahas soal kebijakan khusus menangani barang kiriman PMI yang masih tertahan. Benny mengatakan mayoritas barang milik PMI masih tertahan di empat gudang di Semarang, Jawa Tengah.
"Yang dibutuhkan goodwill negara sebetulnya. Kalau menunggu (PMI) unprosedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Indonesia, itu sulit," kata Benny, Senin, 10 Juni 2024.
Dia menjelaskan pendaftaran itu dilakukan dengan pencocokan 60 ribu data dari Bea Cukai dan data BP2MI. Hal ini guna memastikan barang-barang tersebut milik PMI yang ilegal atau bukan.
Setelah dilakukan pencocokan, terdapat sekitar 14 ribu yang terverifikasi ditempatkan secara resmi.
"Berarti selisihnya, kurang lebih 46 ribu yang diyakini PMI unprosedural. Ternyata Bea Cukai meminta approval Kemlu yang memastikan bahwa mereka PMI unprosedural. Ini kan aneh, kalau PMI unprosedural bagaimana Kemlu punya data," kata Benny.
Menurutnya, Wantimpres berencana mengundang pihak-pihak terkait penerapan aturan barang impor itu mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan pihak BP2MI.
Sebelumnya terdapat penahanan barang-barang PMI yang dikirim dan masuk ke Indonesia saat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini pun direvisi terkait barang milik PMI.
"Padahal tertahannya barang ini kan karena peraturan Permendag yang dulu bermasalah dan karena masalah dia direvisi. Jadi tidak boleh karena kesalahan negara, kesalahan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, PMI dikorbankan," kata Benny.
Ketentuan saat ini, besaran relaksasi pajak untuk per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Jakarta: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (
BP2MI) Benny Rhamdani Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membahas soal kebijakan khusus menangani barang kiriman PMI yang masih tertahan. Benny mengatakan mayoritas barang milik PMI masih tertahan di empat gudang di Semarang, Jawa Tengah.
"Yang dibutuhkan
goodwill negara sebetulnya. Kalau menunggu (PMI) unprosedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Indonesia, itu sulit," kata Benny, Senin, 10 Juni 2024.
Dia menjelaskan pendaftaran itu dilakukan dengan pencocokan 60 ribu data dari Bea Cukai dan data BP2MI. Hal ini guna memastikan barang-barang tersebut milik
PMI yang ilegal atau bukan.
Setelah dilakukan pencocokan, terdapat sekitar 14 ribu yang terverifikasi ditempatkan secara resmi.
"Berarti selisihnya, kurang lebih 46 ribu yang diyakini PMI unprosedural. Ternyata Bea Cukai meminta approval Kemlu yang memastikan bahwa mereka PMI unprosedural. Ini kan aneh, kalau PMI unprosedural bagaimana Kemlu punya data," kata Benny.
Menurutnya, Wantimpres berencana mengundang pihak-pihak terkait penerapan aturan barang impor itu mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan pihak
BP2MI.
Sebelumnya terdapat penahanan barang-barang PMI yang dikirim dan masuk ke Indonesia saat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini pun direvisi terkait barang milik PMI.
"Padahal tertahannya barang ini kan karena peraturan Permendag yang dulu bermasalah dan karena masalah dia direvisi. Jadi tidak boleh karena kesalahan negara, kesalahan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, PMI dikorbankan," kata Benny.
Ketentuan saat ini, besaran relaksasi pajak untuk per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)