Viral Dishub nemplok di kap mobil. foto: tangkapan layar Twitter
Viral Dishub nemplok di kap mobil. foto: tangkapan layar Twitter

Bolehkah Dishub Menindak Pengguna Jalan? Ini Tugas dan Fungsi Dishub

Adri Prima • 04 Januari 2024 19:23
Jakarta: Baru-baru ini viral di media sosial insiden yang melibatkan seorang pengendara mobil dan petugas dinas perhubungan (Dishub). Dalam video tersebut terlihat salah satu anggota Dishub DKI Jakarta sampai naik ke kap mesin mobil jenis Toyota Avanza.
 
Kejadian berawal ketika beberapa petugas Dishub meminta pengemudi mobil untuk turun dari mobil. Pengemudi yang tidak merasa bersalah keberatan untuk turun. Di sisi lain pengemudi tersebut merasa anggota Dishub tidak berhak melakukan penindakan kepadanya. 
 
Saat beradu argumen, seorang anggota Dishub berupaya untuk mengempeskan ban mobil lalu si pengemudi inisiatif untuk tancap gas. Namun, satu orang petugas Dishub nekat naik ke kap mobil. 

Perihal, kejadian tersebut banyak warganet yang mempertanyakan apakah Dishub memiliki wewenang untuk menindak kendaraan  pengguna jalan? Lalu apa saja wewenang dan tugas Dishub? 
 
Baca juga: Viral! Ini Kronologi Petugas Dishub yang Nemplok di Kap Mobil hingga Berujung Damai
 

Tugas dan fungsi Dishub


Berdasarkan pasal 9 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan (Dishub) antara lain: 
  • Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
  • Manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  • Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
  • Perizinan angkutan umum;
  • Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
  • Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
  • Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. 
Selain itu, kewenangan Dishub lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 
Pada Pasal 9 PP No. 80 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor seperti tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; fisik Kendaraan Bermotor; daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan. Pemeriksaan petugas Dishub yang dilakukan di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penindakan oleh Dishub wajib didampingi polisi


Wewenang Dishub hanya pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang. Berdasarkan aturan itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilakukan Dishub pun wajib didampingi petugas Polisi. Sedangkan pemeriksaan kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian. 
 
Dalam video yang viral tersebut, terlihat para anggota Dishub juga tidak didampingi aparat kepolisian. Sehingga saat peristiwa itu terjadi, anggota Dishub tidak berwenang menindak pengguna jalan termasuk pengendara mobil pribadi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan