Salah satu program andalan yang akan dihadirkan Gibran jika nanti memenangkan kontestasi Pilpres 2024 adalah menggelontorkan dana abadi pesantren. Dana abadi pesantren ini disebut mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
| Baca juga: Sumpah Prabowo: Kekayaan Indonesia untuk Seluruh Rakyat |
Materi pokok UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Melansir dari situs resmi BPK, materi pokok UU pesantren antara lain; "penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu."
"Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren."
Program kartu
Selain beberapa program inovatif yang ia beberkan, Gibran juga meneruskan program kartu seperti yang sudah diterapkan oleh sang ayah, Presiden Joko Widodo. Gibran berujar akan menambahkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) lansia.
"Sekarang sudah ada KIS, ada Kartu Indonesia Pintar, ada PKH, nanti saya tambahkan lagi KIS lansia. Ada satu lagi, tapi ini yang bawa biar istri saya saja, soalnya ini berhubungan dengan ibu dan anak, Kartu Anak Sehat untuk pencegahan stunting," pungkas Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id