medcom.id, Jakarta: Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kedatangan Agus disertai oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono.
Penyampaian LHKPN tersebut satu bulan lebih awal dari target yang ditentukan KPK. Hal ini merupakan perwujudan Gerakan Revolusi Mental BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja dideklarasikan, yaitu integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki.
“Kami akan terus mengimbau kepada seluruh wajib lapor LHKPN yang ada di BPJS Ketenagakerjaan agar lapor tepat waktu, lebih cepat lebih baik,” ungkap Agus, Kamis (31/3/2016).
Agus berharap, KPK dapat mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui kepatuhan pada regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. “KPK dapat mendorong Pemda dan Lembaga Pemerintah untuk lebih peduli pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai program strategis nasional dan menerapkan sanksi administratif serta sanksi pidana bagi yang tidak patuh,” kata Agus.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga menjelaskan beberapa regulasi turunan terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, seperti jaminan sosial untuk Aparatur Sipil Negara dan klaim program Jaminan Hari Tua bagi peserta usia produktif. Menurutnya, permasalahan tersebut perlu menjadi perhatian KPK.
“Kami sangat mengharapkan dukungan KPK agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat terwujud,” ujar Agus.
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kedatangan Agus disertai oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono.
Penyampaian LHKPN tersebut satu bulan lebih awal dari target yang ditentukan KPK. Hal ini merupakan perwujudan Gerakan Revolusi Mental BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja dideklarasikan, yaitu integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki.
“Kami akan terus mengimbau kepada seluruh wajib lapor LHKPN yang ada di BPJS Ketenagakerjaan agar lapor tepat waktu, lebih cepat lebih baik,” ungkap Agus, Kamis (31/3/2016).
Agus berharap, KPK dapat mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui kepatuhan pada regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. “KPK dapat mendorong Pemda dan Lembaga Pemerintah untuk lebih peduli pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai program strategis nasional dan menerapkan sanksi administratif serta sanksi pidana bagi yang tidak patuh,” kata Agus.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga menjelaskan beberapa regulasi turunan terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, seperti jaminan sosial untuk Aparatur Sipil Negara dan klaim program Jaminan Hari Tua bagi peserta usia produktif. Menurutnya, permasalahan tersebut perlu menjadi perhatian KPK.
“Kami sangat mengharapkan dukungan KPK agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat terwujud,” ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)