medcom.id, Jakarta: Kepala Departemen Hubungan Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menilai kenaikan premi sangat wajar. Iuran yang dibayar peserta BPJS relatif murah dibanding pelayanan kesehatan yang didapat.
Irfan menjelaskan, hanya dengan membayar Rp30 ribu masyarakat bisa mendapatkan pengobatan senilai belasan juta rupiah.
"Kenaikan ini sangat wajar dengan yang masyarakat dapat. Masa sehari Rp1.000 saja tidak bisa? Padahal kalau beli rokok yang Rp15 ribu sehari mampu," kata Irfan di Kantor BPJS di Jalan Cempaka Putih, Jakarta pusat, Selasa (15/2/2016).
Irfan menegaskan, warga yang benar-benar tidak mampu bisa dibebaskan iuaran premi. Syaratnya, warga wajib melaporkan diri ke Kementerian Sosial.
"Nanti iurannya dialokasikan dari pemerintah. Tahun ini pemerintah akan menambah kuota Penerima Bantuan Iur (PBI) sebanyak 6 juta orang," jelas Irfan.
Irfan menambahkan, kenaikan iuran premi seharusnya tidak menjadi beban warga. Pasalnya, sebagian warga sudah dijamin dengan program Kartu Indonesia Sehat.
"Dari sisi benefit kesehatan, asuransi mana yang iuranya Rp30 ribu sampai Rp80 ribu, tapi manfaatnya sangat general?" ujar Irfan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran premi bulanan peserta BPJS pekerja bukan penerima upah (PBPU) akan naik per 1 April 2016.
Kenaikan iuran pada PBPU atau pekerja nonkaryawan/PNS itu, ada di semua kelas. Yaitu kelas III yang sebelumnya Rp25.500/bulan menjadi Rp30 ribu, kelas II menjadi Rp51.000 dari sebelumnya Rp42.500 dan kelas I menjadi Rp80.000 dari sebelumnya Rp59.500.
Perpes No. 19 itu juga mengatur iuran Pekerja Penerima Upah (PPU). Perhitungan iur PPU adalah 5% dari gaji yang diterima per bulan, dengan komposisi pembayaran, 4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar pekerja.
medcom.id, Jakarta: Kepala Departemen Hubungan Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menilai kenaikan premi sangat wajar. Iuran yang dibayar peserta BPJS relatif murah dibanding pelayanan kesehatan yang didapat.
Irfan menjelaskan, hanya dengan membayar Rp30 ribu masyarakat bisa mendapatkan pengobatan senilai belasan juta rupiah.
"Kenaikan ini sangat wajar dengan yang masyarakat dapat. Masa sehari Rp1.000 saja tidak bisa? Padahal kalau beli rokok yang Rp15 ribu sehari mampu," kata Irfan di Kantor BPJS di Jalan Cempaka Putih, Jakarta pusat, Selasa (15/2/2016).
Irfan menegaskan, warga yang benar-benar tidak mampu bisa dibebaskan iuaran premi. Syaratnya, warga wajib melaporkan diri ke Kementerian Sosial.
"Nanti iurannya dialokasikan dari pemerintah. Tahun ini pemerintah akan menambah kuota Penerima Bantuan Iur (PBI) sebanyak 6 juta orang," jelas Irfan.
Irfan menambahkan, kenaikan iuran premi seharusnya tidak menjadi beban warga. Pasalnya, sebagian warga sudah dijamin dengan program Kartu Indonesia Sehat.
"Dari sisi benefit kesehatan, asuransi mana yang iuranya Rp30 ribu sampai Rp80 ribu, tapi manfaatnya sangat general?" ujar Irfan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran premi bulanan peserta BPJS pekerja bukan penerima upah (PBPU) akan naik per 1 April 2016.
Kenaikan iuran pada PBPU atau pekerja nonkaryawan/PNS itu, ada di semua kelas. Yaitu kelas III yang sebelumnya Rp25.500/bulan menjadi Rp30 ribu, kelas II menjadi Rp51.000 dari sebelumnya Rp42.500 dan kelas I menjadi Rp80.000 dari sebelumnya Rp59.500.
Perpes No. 19 itu juga mengatur iuran Pekerja Penerima Upah (PPU). Perhitungan iur PPU adalah 5% dari gaji yang diterima per bulan, dengan komposisi pembayaran, 4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)