Kasubdit Judisila Dittipidum Kombes Pol Umar Surya Fana. (Foto: Antara/  Asep Fathulrahman)
Kasubdit Judisila Dittipidum Kombes Pol Umar Surya Fana. (Foto: Antara/ Asep Fathulrahman)

Mabes Polri Serahkan NM & PR ke Dinsos Jaktim Pagi Ini

Damar Iradat • 11 Desember 2015 08:32
medcom.id, Jakarta: Subdit Perjudian dan Asusila (Judisila) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri akan menyerahkan artis NM dan model PR ke Dinas Sosial Jakarta Timur pagi ini. Keduanya dianggap sebagai korban prostitusi yang dilakukan oleh muncikari.
 
Dari hasil pemeriksaan  Bareskrim Mabes Polri hingga Jumat dini hari, status keduanya masih sebagai saksi. “Korban dua, NM dan PR artis semua. NM itu korban,” kata Kasubdit Judisila Dittipidum Kombes Pol Umar Surya Fana, Jumat (11/12/2015).
 
Menurut Umar, NM dan PR tidak bisa dikenai tindak pidana.  “Muncikari yang menghubungkan kedua artis itu ke pelanggan yang jadi tersangka karena memperdagangkan orang,” jelas Umar.
 
NM dan PR akan dibawa ke Dinsos Jakarta Timur untuk mendapat pembinaan layaknya PSK yang terjaring razia.
 
“Tindak lanjutnya kita kerja sama dengan Dinsos, biar diajarkan jahit dan lainnya, karena aturannya memang seperti itu. Kami sudah kirim surat ke Dinsos. Nanti akan dibawa ke Dinsos Jaktim, semua sama (perlakuannya),” katanya.
 
Selain mengamankan dua artis tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga menjadi muncikari. "Kami menangkap tersangka atas nama O dan F," lanjutnya.
 
Menurut Umar, F merupakan seorang manajer artis. F bekerjasama dengan O yang berperan sebagai pencari pelanggan. Keduanya diduga melanggar Pasal 2, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang.
 
Umar melanjutkan, saat diamankan, korban sedang menunggu di hotel. Polisi juga mengamankan ponsel dan bukti transfer rekening bank. Saat ditangkap, artis tersebut dalam keadaan siap melayani pria hidung belang.
 
"Konsumen dari mana itu masih dilacak, konsumen hanya orang-orang atas, foto konsumen juga ada, pejabat-pejabat dan pengusaha," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan