Jakarta: Detasemen khusus Antiteror Polri atau Densus 88 AT Polri telah mengamankan para pelaku yang menyebar teror saat kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta.
Para penyebar teror ini melakukan provokasi dan menyebar ancaman berisi propaganda melalui media sosial. Berikut ini fakta-fakta penangkapan penyebar teror kedatangan Paus:
1. Pelaku berjumlah 7 orang
Pelaku berjumlah sebanyak 7 orang. Mereka antara lain HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Mereka ditangkap di waktu yang berbeda dari 2 September sampai 5 September.
Tujuh pelaku tersebut melakukan ancaman di sosial media meliputi ujaran kalimat provokasi, ancaman pemboman, ancaman penembakan, ancaman pembakaran gereja, mengaku sebagai teroris, dan lain sebagainya.
2. Pelaku berasal dari berbagai daerah
Para pelaku tersebut berasal dari berbagai daerah, meliputi Jawa Barat, Jakarta Selatan, Bekasi, Kepulauan Bangka Belitung, serta Sumatera Barat. Pelaku melakukan aksi ancaman mereka menggunakan akun baru.
3. Mengunggah teror bom
Dalam teror kedatangan Paus, salah satu pelaku (ER) yakni mengunggah komentar provokasi bom terkait khutbah Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal, Jakarta. Sementara pelaku lainnya (HRP) dalam kasus ini yakni mempelajari keamanan Masjid Istiqlal ketika Paus berkunjung ke sana.
4. Salah satu pelaku pernah baiat ke ISIS
Satu pelaku inisial ER bahkan disebut pernah berbaiat ke ISIS pada tahun 2014 silam. "ER Keterlibatan berbaiat kepada ISIS di tahun 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
5. Pelaku masih menjalani pemeriksaan
Aswin menyatakan, saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Densus 88. "Kasus ini sedang dialami oleh Densus, Polres, dan Polda setempat peristiwa terjadi apa motif dan latar belakangnya," ucap Aswin.
Jakarta: Detasemen khusus Antiteror Polri atau
Densus 88 AT Polri telah mengamankan para pelaku yang menyebar teror saat kedatangan
Paus Fransiskus ke Jakarta.
Para penyebar teror ini melakukan provokasi dan menyebar ancaman berisi propaganda melalui media sosial. Berikut ini fakta-fakta penangkapan penyebar teror kedatangan Paus:
1. Pelaku berjumlah 7 orang
Pelaku berjumlah sebanyak 7 orang. Mereka antara lain HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Mereka ditangkap di waktu yang berbeda dari 2 September sampai 5 September.
Tujuh pelaku tersebut melakukan ancaman di sosial media meliputi ujaran kalimat provokasi, ancaman pemboman, ancaman penembakan, ancaman pembakaran gereja, mengaku sebagai teroris, dan lain sebagainya.
2. Pelaku berasal dari berbagai daerah
Para pelaku tersebut berasal dari berbagai daerah, meliputi Jawa Barat, Jakarta Selatan, Bekasi, Kepulauan Bangka Belitung, serta Sumatera Barat. Pelaku melakukan aksi ancaman mereka menggunakan akun baru.
3. Mengunggah teror bom
Dalam teror kedatangan Paus, salah satu pelaku (ER) yakni mengunggah komentar provokasi bom terkait khutbah Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal, Jakarta. Sementara pelaku lainnya (HRP) dalam kasus ini yakni mempelajari keamanan Masjid Istiqlal ketika Paus berkunjung ke sana.
4. Salah satu pelaku pernah baiat ke ISIS
Satu pelaku inisial ER bahkan disebut pernah berbaiat ke ISIS pada tahun 2014 silam. "ER Keterlibatan berbaiat kepada ISIS di tahun 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
5. Pelaku masih menjalani pemeriksaan
Aswin menyatakan, saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Densus 88. "Kasus ini sedang dialami oleh Densus, Polres, dan Polda setempat peristiwa terjadi apa motif dan latar belakangnya," ucap Aswin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)