Jakarta: Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto memastikan pihaknya selektif menentukan pihak-pihak yang diizinkan karantina kesehatan di rumah. Aturan hanya diberlakukan bagi pejabat negara setingkat menteri, anggota DPR, dan lainnya.
"Selama ini kan karantina mandiri itu ada ketentuannya bagi pejabat negara, bagi anggota DPR, bagi anggota TNI/Porli yang baru selesai tugas di luar, atau tugas-tugas pejabat-pejabat tingkat negara," ujar Suharyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
Suharyanto memastikan sejuah ini pihak yang diizinkan tidak menjalankan karantina terpusat tertib menaati aturan. Mereka tetap diwajibkan menjalankan karantina mandiri dengan lokasi yang ditentukan sendiri selama 10 hari.
"Karena kan mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun di karantina mandiri," tutur dia.
Kabar anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani tidak menjalani karantina kesehatan usai dari luar negeri ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kabar tersebut.
"Terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono, menyebut Mulan Jameela dan keluarga menjalani karantina di rumah. Mulan mendapat rekomendasi dari BNPB.
"Kalau itu di surat karantina dari BNPB nomornya lupa. Saya yang approve tanggal 5 (Desember) itu disebutkan bahwa ibu Raden Wulan Sari atau ibu Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI memang dapat karantina mandiri di rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Agus, Senin, 13 Desember 2021.
Baca: Satgas Covid-19 Dalami Dugaan Mulan Jameela Tak Jalani Karantina
Jakarta: Kepala Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto memastikan pihaknya selektif menentukan pihak-pihak yang diizinkan
karantina kesehatan di rumah. Aturan hanya diberlakukan bagi pejabat negara setingkat menteri, anggota
DPR, dan lainnya.
"Selama ini kan karantina mandiri itu ada ketentuannya bagi pejabat negara, bagi anggota DPR, bagi anggota TNI/Porli yang baru selesai tugas di luar, atau tugas-tugas pejabat-pejabat tingkat negara," ujar Suharyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
Suharyanto memastikan sejuah ini pihak yang diizinkan tidak menjalankan karantina terpusat tertib menaati aturan. Mereka tetap diwajibkan menjalankan karantina mandiri dengan lokasi yang ditentukan sendiri selama 10 hari.
"Karena kan mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun di karantina mandiri," tutur dia.
Kabar anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani tidak menjalani karantina kesehatan usai dari luar negeri ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kabar tersebut.
"Terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono, menyebut Mulan Jameela dan keluarga menjalani karantina di rumah. Mulan mendapat rekomendasi dari BNPB.
"Kalau itu di surat karantina dari BNPB nomornya lupa. Saya yang approve tanggal 5 (Desember) itu disebutkan bahwa ibu Raden Wulan Sari atau ibu Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI memang dapat karantina mandiri di rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Agus, Senin, 13 Desember 2021.
Baca:
Satgas Covid-19 Dalami Dugaan Mulan Jameela Tak Jalani Karantina
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)