Ilustrasi demo buruh. Foto: Medcom.id/Hendrik
Ilustrasi demo buruh. Foto: Medcom.id/Hendrik

Besok, Buruh Berencana Demo Aturan JHT

Antara • 15 Februari 2022 18:45
Jakarta: Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek berencana unjuk rasa, Rabu, 16 Februari 2022. Buruh menuntut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan aksi akan digelar di dua tempat, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek. Aturan JHT terbaru dinilai merugikan buruh.
 
"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Said dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Unjuk rasa rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB. Said menyatakan unjuk rasa juga akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, terpusat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan cabang BPJS Ketenagakerjaan kabupaten/kota.
 
Baca: Kisruh JHT, Serikat Pekerja Disarankan Uji Materi Sistem Jaminan Sosial
 
KSPI mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. KSPI juga meminta agar Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan kembali. 
 
Aturan sebelumnya mengatur pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan. Aturan terbaru, dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
 
"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," kata Said.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan