Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022. Tahun ini Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji rata-rata Rp39.886.000.
"Bpih rata-rata sebesar Rp39.886.000," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 April 2022.
Sedangkan BPIH 1433 Hijriah/2022 Masehi per jemaah yaitu Rp81.747.844,04. Dengan rincian, biaya yang dibayar langsung jemaah haji sebesar Rp39.886,009, biaya protokol kesehatan Rp808.618,80, dan penggunaan nilai manfaat Rp41.503.216,24.
Semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," jelas Yaqut.
Baca: Menag: Kita Akan Kejar Agar Dapat Kuota Jemaah Haji 2022
Biaya haji ditetapkan dalam mata uang rupiah seperti biaya haji pada tahun 2019 yang lalu. Meski sebagian besar biaya operasional haji juga ada yang dibayarkan dalam mata uang SAR (Saudi Arabian Riyal).
Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama @informasihaji, biaya haji 2022 yang dibayarkan jemaah Rp39.886.000. Jumlah tersebut terdiri dari biaya biaya penerbangan Rp29.500.000, living cost Rp5.770.005.
Kemudian, sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp2.692.669 dan sebagian akomodasi jemaah di Madinah 767.334. Lalu visa Rp. 1.154.001.
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022. Tahun ini Biaya perjalanan
ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji rata-rata Rp39.886.000.
"Bpih rata-rata sebesar Rp39.886.000," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 April 2022.
Sedangkan BPIH 1433 Hijriah/2022 Masehi per jemaah yaitu Rp81.747.844,04. Dengan rincian, biaya yang dibayar langsung
jemaah haji sebesar Rp39.886,009, biaya protokol kesehatan Rp808.618,80, dan penggunaan nilai manfaat Rp41.503.216,24.
Semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," jelas Yaqut.
Baca:
Menag: Kita Akan Kejar Agar Dapat Kuota Jemaah Haji 2022
Biaya haji ditetapkan dalam mata uang rupiah seperti biaya haji pada tahun 2019 yang lalu. Meski sebagian besar biaya operasional haji juga ada yang dibayarkan dalam mata uang SAR (Saudi Arabian Riyal).
Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kementerian Agama @informasihaji, biaya haji 2022 yang dibayarkan jemaah Rp39.886.000. Jumlah tersebut terdiri dari biaya biaya penerbangan Rp29.500.000, living cost Rp5.770.005.
Kemudian, sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp2.692.669 dan sebagian akomodasi jemaah di Madinah 767.334. Lalu visa Rp. 1.154.001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)